TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi pencabutan gugatan class action oleh warga Kampung Pasar Ikan atau dikenal Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. Dengan dicabutnya gugatan, Anies menuturkan bahwa Pemprov DKI siap berkolaborasi.
"Pencabutan itu menunjukkan secara simbolik, bahwa warga dan Pemprov kerja bersama," kata Anies Baswedan di Graha Wisata Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juni 2018 terkait Kampung Akuarium ke depan.
Baca : Bazis DKI Kebut Musala Al-Jihad Kampung Akuarium, Targetnya?
Mengenai janji kampanye yang ditagih warga untuk membangun kembali Kampung Akuarium, Anies memberi jawaban singkat. "Insyaallah semua rencana kita di sana tuntuskan," katanya.
Sebelumnya, warga Kampung Pasar Ikan mencabut gugatan class action terhadap Gubernur Provinsi DKI Jakarta ketika dipimpin oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Gugatan didaftarkan setelah pembongkaran paksa oleh Gubernur Ahok pada 2016 lalu. Warga Kampung Akuarium dinyatakan tak berizin dan kawasan permukiman yang dihuni 345 keluarga itu disebut melanggar peruntukan.
Gugatan juga ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Simak juga : Quick Count Pilkada 2018, Rahmat Effendi Pimpin Lagi Kota Bekasi
Gugatan dibuat berdasarkan adanya perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatig overheidsdaad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Warga Kampung Akuarium mencabut gugatan karena dikeluarkannya Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat. Keputusan itu merupakan dasar hukum dalam penataan 21 kampung yang tersebar di wilayah Jakarta, termasuk Kampung Akuarium.