TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, pihaknya menghapuskan sanksi pajak administrasi kendaraan bermotor, bea balik nama, serta pajak bumi dan bangunan (PBB). Kebijakan itu diterapkan mulai 27 Juni hingga 31 Agustus 2018.
"Penghapusan sanksi selama 68 hari ini dalam rangka hari ulang tahun Jakarta dan Republik Indonesia," ucap Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Juni 2018.
Baca juga: Biaya Kesehatan Dikritik, Anies Baswedan: Dotcom Sensasional
Ia mengatakan, hingga saat ini, ada 3,1 juta atau sekitar 50 persen dari total kendaraan roda dua di Jakarta yang belum membayar pajak. Jika diuangkan, nilai tunggakan itu mencapai Rp 463 miliar.
Sedangkan untuk roda empat jumlahnya ada sekitar 748 ribu atau 30 persen kendaraan yang belum membayar pajak. Jadi, ujar Anies, totalnya ada 44,6 persen kendaraan roda dua dan empat di Jakarta yang belum membayar pajak.
"Nilai total yang belum bayar pajak jadi sekitar Rp 1,6 triliun," tuturnya.
Adapun untuk tunggakan PBB hingga 2017 di Jakarta, Anies mengatakan nilai potensinya mencapai Rp 799 miliar.
Simak juga: Anies Baswedan Bentuk Badan Reklamasi Jakarta, Fungsinya?
Anies berujar, alasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan itu adalah membangun kebiasaan menunaikan kewajiban warganya. Selain itu, penghapusan sanksi pajak merupakan salah satu insentif Pemprov kepada masyarakat yang ingin membayar pajaknya.
"Kami minta masyarakat tunaikan kewajibannya. Jalanan rapi itu dari iuran pajak yang sangat dibutuhkan sekali," ujar Anies Baswedan.