TEMPO.CO, Tangerang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menemukan dugaan pelanggaran dalam pilkada Tangerang. Ketua Bawaslu Banten Didih M. Sudih mengatakan diduga terjadi penggelembungan suara dan kecurangan berunsur pidana pemilu yang menguntungkan pasangan tertentu.
Basawlu pun memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Lebak.
Penyebab pencoblosan ulang itu adalah dugaan pelanggaran pemilu, karena jumlah surat suara lebih banyak daripada pemilih.
Baca: Saat Pilkada Serentak, Ratu Atut Salat Duha di LP Anak Tangerang
Menurut Didih, dia sudah menerima laporan dari panwaslu kecamatan di masing-masing daerah itu dan telah diputuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
Dua TPS yang diduga melakukan pelanggaran adalah TPS 02, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, dan TPS 08, Desa Sidoko, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.
"Rekomendasi panwascam sudah keluar. Kami tetapkan pemungutan suara ulang. Sebab, di TPS itu, ada penambahan dua kertas suara," ucap Didih kepada Tempo, Kamis, 28 Juni 2018.
Baca: Mengintip Sepinya Pilkada Serentak 2018 di Perumahan Mewah BSD
Didih berujar, dalam laporan itu, jumlah pemilih yang datang ke TPS dengan jumlah surat suara yang dihitung dari kotak suara tidak sama.
"Jumlah pemilih 262 orang. Tapi, begitu dihitung, 264 kertas suara keluar. Artinya, ada dua suara siluman," tutur Didih.
Sedangkan kecurangan berujung tindak pidana pemilu terjadi di TPS 08, Desa Sidoko, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. "Ada seseorang yang mencoblos delapan surat suara," kata Didih.
Baca: Hari ini 1,8 Juta Warga Tangerang Pilih Bupati di Pilkada
Untuk itu, pihaknya masih melakukan pendalaman dan proses pidana bersama Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
"Kami juga perintahkan pemungutan suara ulang, minimal empat hari setelah keluar rekomendasi," ucap Didih.
Didih berujar, dalam pelanggaran ini, oknum berinisial S mengaku diperintahkan seorang aparat desa.
"Jadi S masuk TPS dengan membawa delapan surat suara yang diberikan petugas KPPS. Saat ini masih kami dalami tokoh masyarakat yang menyuruh untuk mencoblos pasangan tertentu," tutur Didih.
Baca: Pilkada Tangerang, Ini Alasan Warga Perumahan Mewah Malas ke TPS
Dugaan pidana pemilu itu dilakukan saat menjelang penghitungan suara pada pilkada serentak, Rabu, 27 Juni 2018.
"Jadi saat detik-detik terakhir sebelum waktu pemilihan ditutup dan sudah sepi," ucap Didih.
Pada pilkada di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Tangerang, yang berlaga dalam kontestasi pilkada adalah pasangan tunggal, yakni calon inkumben Iti Ocktavia Jayabaya-Ade Sumardi dan Ahmed Zaki Iskandar, yang berpasangan dengan Mad Romli alias Ombi. Masing-masing melawan kotak kosong.
Keduanya sementara ini mengklaim menang melawan kotak kosong. Zaki bahkan menyebutkan persentase kemenangannya dalam pilkada Kabupaten Tangerang mencapai 90 persen.