TEMPO.CO, Jakarta – Posko pelayanan dan pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Online DKI Jakarta menerima 4.062 aduan warga. Data itu merupakan rekapitulasi sejak posko dibuka pada Mei 2018 hingga Senin, 25 Juni 2018.
Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Junaedi mengatakan, jumlah aduan tahun ini sebelumnya tidak jauh berbeda. Namun, Junaedi tak mengingat angka pasti jumlah aduan tahun 2017.
Baca juga: PPDB DKI Bermasalah, Ini Solusi dari Kepala Dinas Pendidikan
"Namun memang lebih banyak sekarang," katanya kepada Tempo, Kamis, 28 Juni 2018.
Junaedi mengatakan, sebagian besar motif aduan berkaitan dengan masalah pencatatan sipil. Lebih jelasnya, lanjut Junaedi, masalah pencatatan sipil yang dimaksud adalah tidak terbacanya nomor induk kependudukan atau NIK peserta PPDB.
"Kebanyakan NIK," katanya.
NIK tidak akan terbaca oleh sistem PPDB jika berada dalam kartu keluarga yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018.
Poin 2 dalam Pasal 16 tentang Sistem Zonasi disebutkan, domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
Sistem zonasi dibuat untuk mewajibkan sekolah negeri menerima calon peserta didik pada radius terdekat dari sekolah minimal 90 persen dari total jumlah yang diterima. Junaedi mengatakan, peserta didik yang tidak memenuhi syarat NIK dipastikan tidak bisa mendaftar sekolah negeri.
"Maka solusinya kita arahkan mereka untuk sekolah di swasta," katanya.
Posko pelayanan dan pengaduan PPDB berlokasi di SMK Negeri 1 Jakarta Pusat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka posko tersebut untuk aduan SD, SMP dan SMA hingga 21 Juli 2018.