TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Tio Pakusadewo mengaku bersalah telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Dalam sidang pembacaan pembelaan atau pleidoi hari ini, Tio meminta kesempatan untuk menjalani rehabilitasi.
"Saya mengaku bersalah. Saya juga memohon kepada majelis hakim supaya diberikan kesempatan untuk menjalankan rehab," kata Tio Pakusadewo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Juni 2018.
Tio Pakusadewo pasrah dengan keputusan hakim. Kendati begitu, dia tetap meminta keadilan, karena aktor senior itu telah mengakui kesalahannya. "Saya menyerah dan pasrah," ujar Tio Pakusadewo.
Sebelumnya, jaksa menuntut Tio Pakusadewodiganjar hukuman enam tahun penjara karena dinilai terbukti menyimpan narkoba. Tuntutan jaksa itu disampaikan dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Juni 2018.
Jaksa menuntut Tio Pakusadewo dengan pidana penjara enam tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Jaksa menilai, Tio melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kepemilikan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. Tuntutan itu sesuai dengan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan, yaitu sabu seberat 0,6 gram.
Kuasa hukum Tio Pakusadewo, Aris Marasabessy, mengutarakan, kliennya telah mengakui memakai sabu selama 10 tahun. Tio memutuskan tak lagi mengonsumsi sabu.
Namun, dia kembali mengonsumsi sabu untuk menghilangkan rasa sakit. Karena itu, kuasa hukum tak sependapat dengan jaksa yang menuntut kliennya dengan Pasal 112.
"Terdakwa terbukti memakai dan menguasai sabu tapi yang perlu dipahami adalah untuk apa kepemilikan tersebut," ujar Aris.
Aris menilai, Tio Pakusadewo lebih tepat dijerat dengan Pasal 127 ayat satu huruf a undang-undang yang sama. Pasal itu mengatur, siapa pun yang menyalahgunakan narkoba dapat dihukum penjara maksimal empat tahun.