TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menembak mati satu dari dua pelaku penjambretan terhadap Direktur Jenderal Kementerian PUPR Syarif Burhanudin di kawasan Kota Tua.
Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu menjadi korban penjambretan ketika sedang bersepeda di Jalan Pintu Besar Selatan, Taman Sari, Jakarta Barat, Ahad, 24 Juni 2018.
Baca: Dirjen PUPR Korban Penjambretan di Kota Tua, Ini Kata Polisi
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat Komisaris Besar Hengky Hariadi mengatakan kedua pelaku ditangkap di lokasi terpisah, Jumat dinihari, 29 Juni 2018. Pelaku berinisial AA dan FY.
"Satu pelaku yang berinisial FY tewas ditembak karena melakukan perlawanan," kata Hengky, Jumat.
Polisi juga menembak AA karena melakukan perlawanan. Tembakan tersebut mengenai kaki AA.
Polisi menangkap AA di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara. Sedangkan FY ditangkap di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
"FY sempat dilarikan ke Rumah Sakit Kramatjati, tapi tewas dalam perjalanan," kata Hengky.
Baca: Hendak Mudik ke Indramayu, 2 Gadis Lawan Penjambret di Bekasi
Pelaku penjambretan ini biasa mencari korban yang membawa barang berharga di jalan.
Pada saat itu, kedua pelaku melihat iPhone X milik Syarif ada di kantong belakang korban. "Pelaku langsung merampas dan korban pun terjatuh," ujarnya.
Korban Syarif Burhanudin mengalami luka cukup parah karena terjatuh dari sepedanya setelah ponselnya dijambret. Syarif harus menjalani operasi dan perawatan di rumah sakit karena mengalami patah tulang akibat terpental di jalanan.
Menurut Hengky, pelaku memang kerap beroperasi dan mencari korbannya di sekitar Jakarta. "Modus pelaku memang selalu berputar di jalan mencari sasarannya."
Pelaku penjambretan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Adapun ancaman pasal tersebut adalah penjara maksimal 12 tahun.
Dari tangan tersangka penjambretan Dirjen PUPR itu, polisi menyita 1 unit sepeda motor, 1 pisau, 3 kartu kredit, 1 STNK, 3 handphone, dan 4 jam tangan.