TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendorong masyarakat memanfaatkan pemutihan sanksi atas tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta pajak bumi dan bangunan (PBB). Program pemutihan ditawarkan hingga 31 Agustus 2018.
“Tidak ada sanksi tambahan yang akan diberikan,” katanya di Balai Kota, Jumat, 29 Juni 2018.
Baca:
Begini Cara Anies Baswedan Tagih Pajak 746 Mobil Mewah di Jakarta
Anies mengatakan sosialisasi penghapusan denda yang diinisiasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta ini dilakukan ke semua lapisan masyarakat. Dia juga memastikan tidak menyasar kalangan tertentu berdasarkan tingkat ekonominya.
Baca juga:
Pelemparan Batu di Tol Serang Sadistis, Ukuran Batunya...
Ini Coblosan Guru di Bekasi yang Dipecat Usai Pilkada Serentak
Namun perhatian khusus tetap diberikan kepada para pemilik mobil mewah penunggak pajak. "Motor yang enggak mungkin kita datangi satu-satu, tapi yang mobil mewah ada catatannya. BPRD memang rencana mengecek satu-satu,” kata Anies.
Menurut catatan Anies, saat ini 44,6 persen kendaraan di Jakarta belum membayar pajak, dengan nilai tunggakan Rp 1,6 triliun. Sebanyak Rp 463 miliar di antaranya berasal dari sepeda motor. Sisanya berasal dari kendaraan lain, termasuk mobil mewah.