Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begal di Bundaran Pondok Indah Rampas Sepeda Seharga Rp 30 Juta

Reporter

Editor

Suseno

image-gnews
Ilustrasi begal motor. TEMPO/Iqbal Lubis
Ilustrasi begal motor. TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua begal bersejata tajam beraksi di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu, 30 Juni 2018. Pengendara sepeda bernama Robertus Soutwell Bougie Hartono, 35 tahun, menjadi korban. Pelaku merampas handphone, duit, dan sepeda seharga 30 juta milik korban.

Bougie mengatakan pelaku yang berusia sekitar 20 tahun itu menodongkan celurit. "Awalnya hanya minta handphone dan dompet saya. Tapi akhirnya sepeda juga dirampas," kata Bougie saat dihubungi, Ahad, 1 Juli 2018.

Menurut Bougie, saat itu dia akan menghadiri halal bi halal komunitas sepeda Bintaro Loop. Ia janjian bertemu dengan beberapa temannya di bundaran Pondok Indah. Ia tiba di lokasi lebih awal. Tiba-tiba muncul dua pemuda berboncengan sepeda motor.

Di bundaran Pondok Indah, kedua pemuda itu terlihat celingukan. Bougie awalnya tak curiga. "Mungkin dia celingukan karena takut ada polisi. Sebab, keduanya tidak bawa helm dan melawan arah," kata Bougie.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tidak berapa lama dua pemuda itu menghampiri Bougie dan bertanya jalan yang menuju Terogong. “Mereka jalan sebentar, tapi berputar lagi ke saya,” kata Bougie. Satu pelaku itu mengeluarkan celurit dan menodong Bougie. "Pelaku minta handphone dan dompet. Tapi saya bilang, tidak bawa dompet," ujarnya.

Bougie menyerahkan ponsel dan uangnya. Pemuda yang menodongkan celurit itu kemudian naik ke boncengan sepeda motor dan bersiap kabur. Namun baru jalan lima meter sepeda motor berhenti. "Dia mengambil sepeda saya," ujarnya.

Bougie telah melaporkan dua begal itu ke Kepolisian Sektor Kebayoran Lama tadi malam. "Setelah dibuatkan BAP (berita acara penyidikan) kasusnya di-backup Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begal Sasar Pedagang Siomai di Cisauk Tangerang, Sepeda Motor Raib

1 hari lalu

TKP begal di Cisauk, Kabupaten Tangerang yang menyasar pedagang somay. TEMPO/Muhammad Iqbal
Begal Sasar Pedagang Siomai di Cisauk Tangerang, Sepeda Motor Raib

Seorang pedagang siomai menjadi korban keganasan begal bersenjata tajam di Jalan Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.


Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Begal di Jalan Perimeter Utara Bandara, Dicekoki Tramadol Sebelum Beraksi

3 hari lalu

Polres Bandara Soekarno-Hatta  menunjukkan barang bukti kasus begal di jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 3 Oktober  2024. FOTO: AYU CIPTA  I TEMPO
Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Begal di Jalan Perimeter Utara Bandara, Dicekoki Tramadol Sebelum Beraksi

Berbekal rekaman CCTV milik Otoritas Bandara Soekarno-Hatta itu, mereka menangkap kedua tersangka begal di Jakarta Barat, dan satu lagi masih buron.


Kronologi Perampokan di Pamijahan Bogor, Para Pelaku Membawa Minuman Keras ke Rumah Korban

12 hari lalu

Ilustrasi Perampokan. roadsafety.co.za
Kronologi Perampokan di Pamijahan Bogor, Para Pelaku Membawa Minuman Keras ke Rumah Korban

Para pelaku sudah berencana melakukan perampokan di rumah HS dengan membawa minuman keras ke rumah korban.


Perampokan di Pamijahan Bogor, Satu Orang Tewas di dalam Mobil, 3 Anggota Keluarga Lainnya Luka-luka

18 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Perampokan di Pamijahan Bogor, Satu Orang Tewas di dalam Mobil, 3 Anggota Keluarga Lainnya Luka-luka

Warga Desa Cimayang, Pamijahan, Kabupaten Bogor digegerkan dengan aksi perampokan yang menewaskan penghuni rumah.


Orang Tua Perlu Siapkan Hal Ini Saat Melepas Anak Naik Sepeda Listrik ke Sekolah

23 hari lalu

Anak-anak terlihat mengendarai sepeda listrik di Jatinegara, Jakarta, pada 3 Agustus 2023. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom)
Orang Tua Perlu Siapkan Hal Ini Saat Melepas Anak Naik Sepeda Listrik ke Sekolah

Kemampuan anak dalam mengendarai sepeda, khususnya sepeda listrik, tidak bisa dianggap remeh.


Penumpang LRT Jabodebek Kehilangan Sepeda di Lahan Parkir Stasiun TMII

23 hari lalu

Cuitan akun X @rikigusma yang mengumumkan sepedanya yang diparkir di Travoy HUB Stasiun TMII hilang. X/rikigusma
Penumpang LRT Jabodebek Kehilangan Sepeda di Lahan Parkir Stasiun TMII

Riki Gusmara kehilangan sebuah sepeda lipat yang ia parkir di area yang disediakan oleh PT KAI di Stasiun LRT TMII


Polisi Ungkap Motif Perampokan Sopir Taksi Online di Tol JORR Bekasi

24 hari lalu

Ilustrasi begal. Shutterstock
Polisi Ungkap Motif Perampokan Sopir Taksi Online di Tol JORR Bekasi

Tersangka perampokan sopir taksi online inDrive itu sengaja memilih driver perempuan karena memang niat jahat sejak awal.


Perampok Sopir Taksi Online Kembalikan Barang Korban Lewat Paket dan Minta Tebusan Rp 70 Juta

25 hari lalu

Ilustrasi begal. Shutterstock
Perampok Sopir Taksi Online Kembalikan Barang Korban Lewat Paket dan Minta Tebusan Rp 70 Juta

Penumpang yang merampok mobil milik sopir taksi online mengembalikan barang korban lewat paket dan meminta tebusan.


Polisi Tangkap Perampok Sopir Taksi Online Perempuan di Tol JORR Bekasi

25 hari lalu

Ilustrasi kejahatan di taksi online. Shutterstock
Polisi Tangkap Perampok Sopir Taksi Online Perempuan di Tol JORR Bekasi

Polisi menangkap MIS alias Ibnu, perampok sopir taksi online perempuan di Tol JORR Jatiasih, Bekasi.


Polisi Buru 2 DPO Begal Motor terhadap Pensiunan TNI di Bekasi

27 hari lalu

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Polisi Buru 2 DPO Begal Motor terhadap Pensiunan TNI di Bekasi

Begal motor itu dikenakan Pasal 265 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.