TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap presenter TV Deron Eka alias Reza Bukan, yang diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Reza Bukan ditangkap di rumahnya di Perumahan Casa Jardin Blok F8/6 Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu dini hari, 30 Juni 2018.
Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Frendez mengatakan Reza diringkus di rumahnya usai pulang bekerja dari salah satu stasiun televisi swasta.
Baca: Dua Dakwaan Jaksa untuk Artis Roro Fitria dalam Kasus Narkoba
"Kami menemukan sabu dan alat penghisapnya dari rumahnya," kata Erick di Polres Jakarta Selatan, Ahad, 30 Juni 2018.
Sabu seberat 0,58 gram ditemukan polisi dalam tiga paket yang berada di dalam gudang rumahnya. Satu paket sabu 0,19 gram disimpan di dalam kotak vape dan dua paket sabu di kotak merah seberat 0,39 gram. "Tiga alat penghisapnya juga ditemukan di dalam gudang rumahnya."
Ia mengatakan satu tim satuan narkoba memang telah membuntuti reza pada hari itu. Jadi, begitu dia mau pulang ke rumahnya, polisi langsung menangkapnya.
Baca: Konsumsi Sabu, Tio Pakusadewo Akui Salah dan Minta Direhabilitasi
"Kami tangkap dia saat mau membuka pintu rumahnya."
Reza Bukan dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. Nama Reza menambah deretan artis yang menggunakan narkoba.
Sebelumnya, polisi telah menangkap Roro Fitria, Fachri Albar, Jenifer Dunn, Dhawiyah dan Tio Pakusadewo dengan kasus yang sama yaitu penyalahgunaan narkoba jenis sabu.