TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan seorang pemuda sebagai tersangka pemukulan dan penganiayaan anak Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Pemuda berinisial HP itu, menyerahkan diri ke markas Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Jumat, 29 Juni 2018.
Baca: Kasus Penganiayaan, Alasan Polisi Belum Panggil Herman Hery
"Iya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Tapi tidak ditahan," kata Kepala Reserse dan Kriminal Pokres Jaksel Ajun Komisaris Besar Stefanus Tamuntuan saat dihubungi, Ahad, 1 Juli 2018.
Tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman tiga bulan penjara. Dalam proses hukumnya, tersangka tidak ditahan lantaran ancaman di bawah lima tahun.
Baca: Kesaksian 3 Polantas Kunci Kasus Dugaan Penganiayaan Herman Hery
"Memang bisa tidak ditahan. Tersangka juga kooperatif dalam proses penyidikan ini," kata Stefanus.
Anak Menpora Imam Nahrawi menjadi korban pemukulan dan penganiayaan saat menyaksikan pertandingan Persija Jakarta Vs Persebaya Surabaya di Stadion PTIK, Selasa, 26 Juni 2018. Pemukulan anak Imam Nahrawi itu pun tersebar di media sosial.