TEMPO.CO, Serang – Polisi menjerat lima remaja yang melakukan pelemparan batu di tol Tangerang-Merak dengan Pasal 170 KUHP. "Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Kepala Kepolisian Resor Serang Ajun Komisaris Besar Indra Gunawan saat dihubungi, Senin, 2 Juli 2018.
Lima tersangka yang masih remaja ini adalah WK, 18 tahun, BS (18), RY (18), SN (18), serta SL (18). Menurut Indra, kelimanya bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang.
Baca juga: Pelemparan Batu di Tol Serang Sadistis, Ukuran Batunya...
Mereka mengakui telah melakukan pelemparan batu di jalan tol Tangerang-Merak kilometer 49.500 pada Rabu malam, 27 Juni 2018. "Aksi mereka lakukan bersama sama di atas jembatan atau overpass atas tol," kata Indra.
Batu belah hitam berukuran besar yang mereka gunakan untuk melempar diambil dari batu yang tercecer di jalan.
Polisi, kata Indra, masih mendalami informasi yang mengatakan kelimanya itu dalam keadaan mabuk saat melakukan aksi pelemparan batu itu.
"Kalau hasil uji urine, negatif, tapi dari pengakuan mereka, memang suka konsumsi tramadol, pil koplo, dan sejenisnya," ucapnya.
Simak juga: Sepeda Rp 30 Juta Dibegal di Pondok Indah, Ini Ciri-ciri Pelaku
Lima tersangka dibekuk polisi secara bertahap. Penangkapan remaja yang melakukan pelemparan batu di tol dilakukan setelah polisi mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi.
"Ternyata pelakunya adalah warga sekitar yang suka nongkrong bareng," tuturnya.