TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pemeriksaan saksi kasus ujaran kebencian dengan terdakwa musisi Ahmad Dhani Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar Senin sore, 2 Juli 2018.
Ahmad Dhani mengatakan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi.
Baca : Pencemaran Nama Baik, Polisi Hari Ini Periksa Pelapor Ahmad Dhani
Togar Bina Putra saksi fakta yang dihadirkan JPU adalah teman dari pelapor Jack Lapian. Bersama Jack, Togar pun tergabung dalam organisasi BTP (Basuki Tjahaya Purnama) Network yaitu organisasi relawan pendukung pasangan calon Ahok-Djarot pada Pilkada DKI Jakarta tahun lalu.
Jawaban dari saksi nampaknya kurang memuaskan, sehingga Dhani bersama kuasa hukumnya, Ali Lubis, sepakat bahwa saksi yang dihadirkan kurang berkualitas.
“Secara hukum saksi itu harus melihat dan mendengar sendiri. Nah dia ini kita anggap tidak memenuhi syarat itu karena dia mengetahui (cuitan Dhani) itu dari org lain,” kata Ali.
Saat ditanyai apakah kesaksian para saksi memberatkan, Ahmad Dhani mengatakan tidak memberatkan. Ia malah menambahkan bahwa saksi tidak memiliki informasi yang cukup soal kasus penistaan agama.
Simak juga : Sidang Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Ditunda, Ini Alasannya
“Seperti saksi-saksi yang kemarin ya. Saksi ini kebanyakan gak punya banyak informasi. Mereka gak punya banyak pengetahuan jadi yang mereka tahu yang disebut penista agama itu cuma ahok,” kata Dhani.
Saat persidangan kasus Ahmad Dhani ini Togar memang seringkali menjawab lupa pada saat menjawab pertanyaan persidangan. Saat dipersilakan Hakim untuk berpendapat soal kesaksian Togar ia menyampaikan bahwa saksi tidak bisa menjelaskan secara runut. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan Selasa, 9 Juli 2018, dengan agenda sama yaitu mendengarkan saksi fakta dari JPU.
FIKRI ARIGI | DA