TEMPO.CO, Jakarta - Artis Jennifer Dunn divonis empat tahun penjara pada sidang Senin lalu 25 Juni 2018 di PN Jakarta Selatan dan Pieter Ell menyebutkan kliennya bakal mengajukan banding.
Setelah putusan vonis, Pieter mengaku ragu-ragu untuk mengajukan banding atau tidak, dan memilih untuk mendiskusikannya terlebih dahulu dengan keluarga Jennifer Dunn. Hari ini Selasa 3 Juli 2018 pada saat dihubungi Tempo, Pieter menjawab singkat “Banding,” katanya.
Baca : Jennifer Dunn Divonis 4 tahun, Pengacara Bersikeras Kliennya Sakit
Sebelumnya Jennifer dihukum penjara selama empat tahun, lebih lama delapan bulan dari tuntutan jaksa. Keputusan ini diambil Hakim karena mempertimbangkan Jennifer pernah dihukum atas kasus yang sama pada 2009 dan 2012.
Pertimbangan lainnya adalah Jennifer Dunn dianggap sebagai figur publik. Artis yang ikut berperan dalam film Buruan Cium Gue ini dikhawatirkan memberi contoh buruk pada masyarakat.
Majelis hakim berpendapat Jennifer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menyediakan narkotik golongan 1.
Sampai berita ini diturunkan Pieter belum menjawab pertimbangan apa saja yang sudah didiskusikan dengan keluarga Jennifer Dunn sehingga memilih banding.
FIKRI ARIGI | DA