TEMPO.CO, Jakarta - Perkara pembunuhan dokter Letty Sultri kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Selasa, 3 Juli 2018 pukul 14.00.
"Agendanya masih mendengarkan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum," ujar Mohammad Rifai, pengacara terdakwa dokter Ryan Helmi, kepada Tempo, hari ini.
Persidangan ini merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya di tanggal 28 Juni 2018 lalu. Saat itu saksi dari JPU tidak datang sehingga Hakim Ketua Puji Haryana menskors sidang hingga hari ini.
Baca: Penembakan Dokter Letty, Helmy Didakwa Pembunuhan Berencana
Di persidangan tanggal 5 Juni 2018 lalu, JPU menghadirkan saksi ahli dari Tim Forensik Polda Metro Jaya, yakni dokter Asri Megaratri dan Arif Sumirat. Keduanya memberikan kesaksian secara bersamaan di persidangan tersebut.
Baca Juga:
Tim Forensik membeberkan beberapa temuan hasil visum terhadap jenazah dokter Letty, di antaranya enam luka tembak di dada dan paha serta tidak adanya luka penganiayaan lain di tubuh korban.
Dokter Letty Sultri, korban penembakan oleh suaminya di Klinik Azzahra, 9 November 2017. istimewa
Berdasarkan keterangan JPU soal tidak adanya bekas luka penganiayaan, Rifai yakin kliennya tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap dokter Letty Sultri seperti yang dituduhkan JPU. "Maka menurut kami, Ryan tidak berencana dan berniat membunuh siapapun," ujar Rifai.
Baca: Forensik Jelaskan Kondisi Dokter Letty Setelah Ditembaki Suaminya
Ryan, yang juga seorang dokter, dijerat Pasal 338 dan 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Ia juga akan dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin.
Ryan enam kali menembak dokter Letty pada Kamis, 9 November 2017, sekitar pukul 14.00 WIB. Kala itu, Letty sedang bekerja di Klinik Azzahra, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur. Pembunuhan diduga dilatarbelakangi cekcok lantaran Letty minta cerai karena belum dikaruniai anak setelah lima tahun menikah.
Dua jam setelah pembunuhan dokter Letty, Ryan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya sambil membawa dua pistol. Kasus dokter tembak istri ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.