TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Kebon Jeruk menangkap seorang pembantu rumah tangga (PRT) berinisial SM, 33 tahun, atas dugaan pencurian. SM diduga mencuri di rumah majikannya, Ilong, 37 tahun, di Jalan Asia Baru Blok H2, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kepala Polsek Kebon Jeruk Komisaris Marbun mengatakan SM ditangkap saat sedang berada di rumah temannya di Tangerang, Banten.
"Kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 30 Juni 2018," kata Marbun dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 3 Juli 2018.
Baca: Pencurian Gorong-gorong, Polisi Minta DKI Segera Pasang CCTV
Menurut Marbun, SM melakukan aksinya saat Ilong sedang mandi sekitar pukul 08.00 WIB. Awalnya, Ilong tidak curiga saat SM keluar dari rumah pagi itu. Ia baru curiga saat pembantu yang sudah bekerja setahun di rumahnya itu tak kunjung kembali.
"Tidak curiga karena SM biasa keluar rumah untuk membuang sampah," kata Marbun.
Sontak Ilong mengecek barang-barang yang ada di dalam lemari kamar tidurnya. Uang beserta beberapa perhiasan berharganya telah raib.
Usai menerima laporan, pihak kepolisian langsung mengecek pos nomor telepon SM dan mendapat informasi kalau ia sedang berada di daerah Tangerang.
Baca: Pencuri Spesialis Rumah Kosong Ini Ditangkap Saat Berlebaran
Marbun mengatakan, saat ditangkap, SM mengakui perbuatannya. Polisi pun menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3.040.000, tiga buah amplop yang masing-masing berisi uang Rp 1 juta, 200 dollar Singapura, dan 3.000 Yen.
Selain itu polisi juga menyita perhiasan berupa empat buah cicin permata, lima buah giwang, empat buah batu cincin, serta empat buah liontin. Total kerugiannya, kata Marbun, diperkirakan sebesar Rp 100 juta.
"Akibat perbuatannya kami menjerat SM dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan," ucap Marbun.