TEMPO.CO, Bogor – Ratusan orang yang mengatasnamakan Masyarakat Forum Pilkada Bersih menggeruduk Kantor Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bogor, Selasa 3 Juli 2018. Mereka menuntut transparansi penyelesaian dugaan pelanggaran pelaksanaan Pilkada 2018.
“Ini satu bentuk kekecewaan kami terhadap sikap Panwaslu Kabupaten Bogor yang dinilai tidak bersih dalam mengawasi pelaksanaan pilkada,” kata koordinator aksi, Imam Wijaya, kepada Tempo, Selasa 3 Juli 2018.
Baca:
Hitung Cepat, Pasangan Hadits Unggul di Kabupaten Bogor
Menurut Imam, banyak laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti oleh Panwaslu. Laporan mulai dari praktik politik uang (money politic) hingga keterlibatan aparatur sipil negara yang memihak satu pasangan calon. “Tapi sampai saat ini tak ada yang diproses,” kata Imam.
Demonstrasi dimulai pada Pukul 14.00 WIB. Massa membentangkan spanduk sembari berorasi dan sempat melempari kantor Panwaslu dengan telur sebagai bentuk kekecewaan.
Baca juga:
Polisi Lacak Jaringan Tersangka Begal Sepeda Mahal
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Bogor, Irfan Firmansyah, mengakui ada pelaporan terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan Pilkada. Tapi tidak ada yang naik ke proses penyidikan karena dianggap tak disertai bukti.
Termasuk di antara laporan itu adalah tentang enam kepala desa dan tim sukses yang bagi-bagi uang pasca pemilihan Rabu 27 Juni 2018 lalu. “Tapi saat kami meminta yang menerima uang dihadirkan tidak ada, sehingga pelaporannya lemah,” katanya.
Baca juga:
Main Pecat Guru Usai Pilkada, Begini Nasib Pengurus Yayasan di Bekasi
Irfan menjelaskan, jika alat bukti dan unsur tidak terpenuhi maka Panwaslu tidak bisa memaksakan untuk menaikan ke tahap penyidikan, “Karena bisa dibilang kriminalisasi kan,” kata Irfan.
Irfan mengatakan, dari 37 laporan di Panwaslu, baru 1 laporan yang ditindaklanjuti dan diteruskan ke instansi terkait guna penerapan sanksi selanjutnya. Kasus itu melibatkan seorang pegawai negeri sipil di Kecamatan Ciseeng.
“Diduga kampanye mendukung satu calon, sehingga kami tindaklanjuti dan serahkan ke instansi terkait,” kata Irfan.