TEMPO.CO, Jakarta – Pelanggaran masih ditemukan pada hari kedua uji coba perluasan kawasan aturan pelat nomor ganjil genap di Jakarta. Ini seperti yang ditemukan di Jalan D.I. Panjaitan, Jakarta Timur, yang termasuk di antara delapan ruas jalan yang kini memberlakukan aturan pembatasan kendaraan pribadi tersebut.
Pelanggaran aturan ganjil genap dilakukan beberapa pengendara roda empat yang mengaku belum mengetahui perluasan tersebut. Beberapa kendaraan yang melanggar lalu dihentikan oleh petugas dishub yang berjaga.
Baca:
Perluasan Ganjil Genap, Ini Daftar Jalan dan Alternatifnya
“Karena masih dalam sosialisasi, petugas mencatat data mobil dan nomor polisinya saja," ujar Kepala Seksi Lalu Lintas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Andreas Eman, Selasa 3 Juli 2018.
Eman mengatakan mengerahkan sebanyak 50 petugas yang dibagi menjadi dua kelompok kerja setiap harinya dalam pengawasan pelaksanaan ganjil genap di wilayahnya. Selain pengawasan oleh petugas di lapangan, beberapa spanduk berisi sosialisasi uji coba juga dipasang.
Baca juga:
Kisah Sedih Korban Penjambretan Maut di Cempaka Putih
Polda Metro Jaya Mulai Operasi Perangi Penjambretan dan Begal Malam Ini
Perluasan kawasan ganjil genap diuji coba sejak Senin 2 Juli 2018. Uji coba rencananya selama sebulan ke depan sebelum diberlakukan secara penuh per Agustus mendatang, untuk mendukung pelaksanaan Asian Games 2018.
Selama ini aturan pelat nomor ganjil genap mengikuti penanggalan hari hanya berlaku di Jalan Sudirman, Thamrin dan sebagian Gatot Subroto. Ganjil genap berlaku setiap hari kerja Pukul 06.00-10.00 WIB dan 17.00- 20.00 WIB.