TEMPO.CO, Tangerang Selatan -Kepolisian Resor Tangerang Selatan berserta jajaran polsek Ciputat, Pamulang, dan Kelapa Dua menangkap tujuh pencuri kendaraan bermotor roda dua.
"Ada empat tempat kejadian perkara yakni di kademangan, Ciputat Timur, Bambu Apus Pamulang, serta di Jalan Cirendeu," kata Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan, Selasa sore 3 Juli 2018.
Baca : Pencuri Spesialis Rumah Kosong Ini Ditangkap Saat Berlebaran
Menurut Ferdy ke delapan pelaku yakni Suripto, 48 tahun, Rudiyansah (32), Rusmono (28), Riko (24), Yopin (20), Sapero (26) dan Deri melakukan aksinya di tempat yang berbeda.
"Ada tiga pelaku yang diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas karena hendak melawan saat ditangkap. Para pelaku ini, rata- rata beraksi pada dini hari sampai pagi hari," ujarnya.
Saat beraksi, kata Ferdy, pelaku mengincar dan memperhatikan rumah yang terlihat sepi, apabila sudah aman, salah satu ada yang masuk ke rumah dan mencuri motor.
"Dari tangan pelaku polisi mengamankan enam unit motor berbagai jenis dua buah kunci leter T, satu bilah pisau, satu lembar STNK dan satu lembar surat keterangan leasing," katanya.
Simak juga :
Tiga Pencuri Spesialis Sepeda Motor Honda Ditangkap Polisi Bekasi
Polisi Menduga Begal Sepeda Mahal Lihai Beraksi di Banyak Lokasi
Hasil kejahatan, tambah Ferdy, dijual ke wilayah Jawa Barat dan Jakarta dengan harga sekitar Rp 1 juta sampai 1,5 juta.
Saat ini, kata Ferdy, tujuh pencuri itu ditahan di tahanan Polres Tangerang Selatan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KHUPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," imbuhnya.