TEMPO.CO, Jakarta - Massa dari sembilan organisasi berbasis pers melakukan unjuk rasa di Gedung Dewan Pers Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pagi ini, Rabu 4 Juli 2018. Mereka menuntut Dewan Pers dibubarkan.
"Resufle atau bubarkan," kata Ketua Presidium Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Kasihhati yang tergabung dalam massa aksi di depan Dewan Pers yang diikuti puluhan insan pers tersebut.
Baca : Dewan Pers Minta Kematian Wartawan di Kotabaru Diusut Transparan
Kasihhati menilai lembaga yang bertugas melindungi insan pers itu gagal melaksanakan tugasnya. Salah satu bukti kegagalan Dewan Pers, kata Kasihhati yaitu tidak mampu melindungi dan memperjuangkan kasus kematian wartawan media Kemajuan Rakyat, Muhammad Yusuf.
Baca Juga:
Yusuf meninggal di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Minggu 10 Juni 2018. Yusuf adalah terdakwa kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Ia didakwa melanggar pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Yusuf dilaporkan oleh perusahaan sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM), perusahaan milik Syamsudin Andi Arsyad (Haji Isam) di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru. PT MSAM menilai berita Yusuf provokatif dan merugikan perusahaan.
"Kenapa bisa dijerat UU ITE? Padahal kita punya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Kami tidak ingin apa yang terjadi pada Yusuf menimpa wartawan lain," kata Kasihhati.
Simak juga :
Ini 5 Tips Polisi Hindari Aksi Penjambretan dan Begal Jalanan
Orang Tua Keluhkan Hasil PPDB Online Kota Bekasi Tak Bisa Dilihat
Massa akhirnya membubarkan diri karena tidak bisa bertemu dengan pimpinan Dewan Pers yang tidak berada di lokasi.
Hingga berita ini diturunkan Tempo telah mencoba menghubungi Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, namun belum bisa tersambung. Kasihhati mengatakan, aksi menuntut pembubaran Dewan Pers akan dilanjutkan ke Ombudsman RI. "Melaporkan ke Presiden RI untuk membubarkan," katanya.