TEMPO.CO, Jakarta - Hingga hari ketiga uji coba sistem ganjil genap, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat setiap 30 menit sekali terjadi 30 pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan roda empat di Jalan D. I. Panjaitan, Jakarta. "Setiap 30 menit dievaluasi, nah, itu rata-rata ada 30 kendaraan yang melanggar," ujar petugas Dinas Perhubungan Jakarta Timur, D. Andreas, di Simpang Pemuda, Jakarta Timur, Rabu, 4 Juli 2018.
Sejak 2 Juli 2018, uji coba kebijakan ganjil genap diperluas di beberapa wilayah di Jakarta, seperti di Jalan Rasuna Said, M. T. Harhono, D. I. Panjaitan, A. Yani, Benyamin Sueb, Gatot Subroto, dan Metro Pondok Indah.
Waktu pelaksanaan uji coba ganjil genap dilakukan pukul 06.00-21.00 untuk kendaraan berpelat ganjil dapat melintas di jalur tersebut pada tanggal ganjil saja. Begitu pula untuk kendaraan berpelat genap.
Menurut Andreas, sampai saat ini, pihaknya hanya mencatat dan mengimbau pengendara yang masih melanggar kebijakan ganjil genap. "Tidak kami berhentikan, tapi saat di lampu merah saja diberitahunya," katanya.
Berdasarkan pantauan Tempo, beberapa kendaraan yang melanggar ketentuan ganjil genap masih terlihat. Kendaraan pribadi yang melanggar itu kebanyakan melaju dari arah UKI Cawang menuju Jalan Ahmad Yani.