Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Bogor: Ojek Online Dipayungi Peraturan Bupati

image-gnews
Nurhayanti saat dilantik menjadi Bupati Bogor periode 2015-2018 di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 16 Maret 2015. Nurhayanti menggantikan posisi Rachmat Yasin yang sebelumnnya menjabat sebagai Bupati Bogor. TEMPO/Prima Mulia
Nurhayanti saat dilantik menjadi Bupati Bogor periode 2015-2018 di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 16 Maret 2015. Nurhayanti menggantikan posisi Rachmat Yasin yang sebelumnnya menjabat sebagai Bupati Bogor. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Bupati Bogor Nurhayanti mengatakan penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan yang diajukan gabungan pengemudi ojek online mengenai revisi Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 27 Tahun 2007 tentang Angkutan Orang dengan Sepeda Motor.

"Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2017 ini cantolannya dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perbup ini khusus mengatur transportasi umum roda dua, baik online maupun konvensional," ujarnya, Rabu, 4 Juli 2018.

Penolakan MK terhadap gugatan yang diajukan gabungan pengemudi menyebabkan angkutan roda dua belum masuk kategori angkutan umum. Peraturan bupati tersebut, kata Nurhayanti, mengatur kewajiban penyedia jasa ojek online, wilayah operasional ojek online dan konvensional, serta kewajiban pengendara ojek online ataupun konvensional.

"Mereka diatur wilayah operasional, zona menaikkan penumpang, dan mereka dibolehkan mengantar pengguna jasa ke luar wilayah Kabupaten Bogor,” ucap Nurhayanti.

Lebih jauh, Nurhayanti menuturkan penyedia jasa ojek online yang telah dipayungi peraturan itu diwajibkan membawa akte pendirian perusahaan beserta pengesahan dari kementerian yang berwenang, fotokopi nomor pokok wajib pajak atas nama badan hukum, surat keterangan catatan kepolisian, fotokopi surat izin mengemudi (SIM) C, fotokopi kartu tanda penduduk, dan fotokopi surat tanda nomor kendaraan.

“Sementara untuk pengemudinya, baik online maupun konvensional, diharuskan membawa kendaraan yang layak jalan, memiliki SIM C, memberikan pelayanan aman dan nyaman kepada pengguna jasa, mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, serta mendukung program pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah dalam pengembangan pelayanan angkutan penumpang umum,” tutur Nurhayanti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyedia jasa ojek online, kata Nurhayanti, juga wajib memberikan data anggotanya yang ada di Kabupaten Bogor kepada Dinas Perhubungan setiap bulan, menyediakan pangkalan bagi pengendaranya, menunjuk penanggung jawab, memberikan sanksi kepada pengendara yang melanggar, memberikan kartu identitas dan seragam yang diberikan tanda khusus oleh Dinas Perhubungan, mengasuransikan pengendaranya, serta menggunakan aplikasi dan transaksi elektronik yang sesuai dengan aturan.

Kepala Bidang Angkutan Dudi Rukhmayadi menuturkan, jika ada yang melanggar aturan tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor berhak memberikan sanksi kepada penyedia jasa hingga mengusulkan ke kementerian terkait untuk membekukan izin operasionalnya.

"Sebelum mengusulkan untuk membekukan izin operasionalnya, tentunya Dinas Perhubungan memberikan teguran sebanyak tiga kali. Apabila usul pembekuan diterima oleh kementerian, maka kami berhak menghentikan seluruh kegiatan penyedia jasa ojek online," katanya.

Para pengendara ojek online dan konvensional ini, Dudi melanjutkan, juga dilarang menyimpan kendaraan bermotor di badan jalan, bahu jalan, halte, dan trotoar. Mereka juga dilarang menaikkan pengguna jasa di kawasan terminal, di jalan yang telah dilayani angkutan kota dalam trayek (kecuali saat tidak ada pelayanan angkutan kota dalam trayek).

“Khusus pengendara ojek online, mereka juga tidak boleh menaikkan pengguna jasa di pangkalan ojek konvensional serta menunggu pengguna jasa bukan di tempat yang telah disediakan operator aplikasi," ujar Dudi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

9 hari lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?


Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

10 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau arus mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin, 8 April 2024. Jokowi menilai pelaksanaan mudik di Stasiun Pasar Senen berlangsung rapi dan baik, tak ada penumpang yang berdesak-desakan sehingga arus mudik Lebaran 2024 di Stasiun Pasar Senen sudah terkelola dengan baik. Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden
Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.


Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

12 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran


Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

15 hari lalu

Pengemudi ojek online atau Ojol tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.


THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

18 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?


SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

18 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak segala bentuk insentif dari aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.


Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

21 hari lalu

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?


Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

22 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

SPAI meminta Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan aplikator untuk membayar THR minimal sebesar Upah Minimum Provinsi.


Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

25 hari lalu

Beginilah penampakan Ibu kota Nusantara di Indonesia nantinya bila semua pembangunan sudah selesai. (Foto: IKN)
Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis selama sepekan antara lain tentang rencana penggusuran demi IKN dan cara menghitung THR karyawan.


SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

27 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.