TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD DKI Jakarta mendesak Gubernur Anies Baswedan memperkuat Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Penguatan dengan cara meningkatkan status Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 menjadi produk peraturan daerah.
Baca:
Ketua DPRD: Investasi Reklamasi Ratusan Triliun, Masa Dihancurkan
“Kami berharap eksekutif segera membuat Raperda tentang Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta," kata Ketua Fraksi PPP Maman Firmansyah, dalam rapat paripurna berisi pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi DKI Tahun Anggaran 2017, Rabu 4 Juli 2018.
Maman menuturkan, secara prinsip Fraksi PPP mendukung dibentuknya BKP Reklamasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, BKP Reklamasi juga diharapkan bersinergi dengan lembaga lain yang saat ini mengelola pantai utara Jakarta areal daratan. Dia mennjuk pengelola itu di antarnaya Taman Impian Jaya Ancol.
Baca:
Anies Baswedan Bentuk Badan Reklamasi Jakarta, Fungsinya?
“Sinergi dan peningkatan status hukum diperlukan agar reklamasi dan daratan pantai utara Jakarta dapat diklaim secara hukum sebagai aset Pemprov DKI,” tuturnya.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 58 tahun 2018, BKP Reklamasi berfungsi mengkoordinasikan teknis reklamasi, penataan pesisir; peningkatan sistem pengendalian banjir; fasilitasi proses perizinan reklamasi; dan optimalisasi dan evaluasi atas pemanfaatan tanah hak guna bangunan yang sudah ada oleh perusahaan mitra.
Baca juga:
Cerita Ahok Renovasi Makam Mbah Priok dari Dalam Penjara
Terbitnya peraturan tersebut dikecam oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta karena dinilai bakal melanjutkan proyek reklamasi pulau di pantai utara Jakarta. BKP Reklamasi juga dianggap bertentangan dengan kampanye Anies pada Pilkada 2017 lalu.
Selain itu, Pergub dinilai cacat hukum, karena merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008. Dalam Pasal 71 Perpres 54 disebutkan bahwa Keppres 52 Tahun 1995 yang terkait dengan penataan ruang dinyatakan tidak berlaku lagi.