TEMPO.CO, Jakarta – Artis Roro Fitria tak menyampaikan keberatan atau penolakan (eksepsi) atas dakwaan kepemilikan narkoba yang ditujukan terhadap dirinya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis 5 Juli 2018, memutuskan melanjutkan persidangan ke agenda pemeriksaan saksi.
Baca:
Ini Dua Dakwaan Jaksa untuk Artis Cantik Roro Fitria
Dalam agenda sebelumnya, Roro Firia dijadwalkan memberikan eksepsi pada hari ini. Tetapi, ketika sidang berlangsung, Roro tak menyampaikan keberatan atau penolakan apapun. “Akan kami ajukan nanti saat pembuktian,” kata kuasa hukumnya, Dharma Praja Pratama.
Mendengar itu majelis hakim memutuskan persidangan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Karena belum ada juga saksi yang disiapkan jaksa, hakim memutuskan lagi untuk menutup sidang dan melanjutkannya kembali Kamis 12 Juli 2018.
Baca juga:
BNN Terus Pantau Lima Tempat Hiburan Malam di Jakarta
Hasil Autopsi, Begini Peluru Begal Tembus Dada Saripah
Sebelumnya, Roro Fitria didakwa memiliki dengan cara memesan narkoba jenis sabu sebanyak tiga gram. Dia yang ditangkap di kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018. Polisi menangkap disertai barang bukti 2,4 gram sabu.
Roro Fitria lalu dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-undang tentang Narkotika (UU Narkotika). Dia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.