TEMPO.CO, Bogor - Polisi belum menerima laporan soal pelemparan batu yang mengakibatkan kaca pintu kereta rel listrik (KRL) tujuan Bogor pecah pada Kamis malam.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bojonggede, Inspektur Satu Jajang Rahmat mengatakan, kasus pelemparan batu ke KRL Commuter Line jurusan Jakarta-Bogor masuk wilayah hukum Polsek Sukaraja, yakni kewenangan Polres Bogor.
“Tadi saya konfirmasi ke Kepala Stasiun Bojonggede, wilayah stasiun Bojonggede sampe KM 44, sedangkan kejadian di KM 50,” kata Jajang kepada Tempo, Jumat 6 Juli 2018.
Baca: KRL Tujuan Bogor Dilempari Batu, Petugas Sisir Lokasi
Jajang menambahkan, hingga saat ini Polsek Bojonggede belum menerima laporan resmi terkait kasus tersebut. “Di sini (Polsek Bojonggede) nggak ada LP nya,” kata Jajang.
Terpisah, Kepala Subbagian Humas Polres Bogor, Ajun Komisaris Ita Puspita mengatakan, kasus pelemparan batu di Kereta Rel Listrik Commuter Line jurusan Jakarta – Bogor merupakan kewenangan dari pihak Polresta Depok.
“Itu masuk wilayah hukum Polresta Depok (Polsek Bojonggede) masuknya ke Jakarta,” kata Ita saat dikonfirmasi Tempo, Jumat 6 Juli 2018.
Kepala Polsek Sukaraja, Komisaris Lusi Saptiningsih mengatakan pihaknya belum mendapatkan laporan soal kejadian tersebut.
Baca: KRL Jadi Sasaran Lemparan Batu, KCI Sudah Melapor ke Polisi
“Nggak ada mas, anggota saya di situ tuh. Salah info kali. Belum ada laporan,” kata Lusi.
Diketahui, Kamis 5 Juli 2018 malam KRL Commuter Line no.1550 kena pelemparan batu oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Berdasar info yang dihimpun Tempo kejadian tersebut terjadi pada pukul 20.18.