TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengatakan masih banyak pengemudi sepeda motor yang mengabaikan larangan melewati jalan layang non tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan. "Dari hasil evaluasi kami, memang masih banyak pelanggaran di sana," kata Yusuf di Polda Metro Jaya, Jumat, 6 Juli 2018.
Menurut Yusuf, sejak 30 Juni sampai hari ini, 6 Juli 2018, tercatat ada 490 pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor di sana. Dari pelanggaran sebanyak itu, polisi melakukan penilangan terhadap 336 Surat Izin Mengumudi (SIM) dan 254 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Yusuf mengatakan, pelanggaran semakin banyak jika polisi tidak mengawasi akses masuk ke jalan layang non tol tersebut. "Kecenderungan mereka melakukan pelanggaran jika tidak ada petugas," ujar Yusuf.
Solusi untuk mengurangi pelanggaran di jalan itu, Yusuf menambahkan, hanya dengan pengawasan dan penindakan. "Kami antisipasi dari awal dengan menjaga motor yang mau lewat sana," ucap Yusuf.
Larangan sepeda motor melintas di ialan layang non tol Casablanca lantaran dianggap berbahaya. Terlebih, jalan layang yang diresmikan pada Desember 2013 itu sejak awal dibangun untuk kendaraan roda empat.