TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap praktik prostitusi di Apartemen Kalibata City yang melibatkan perempuan di bawah umur. Dua pemuda ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mempekerjakan anak-anak sebagai pekerja seks.
Dua tersangka adalah Muh. Nico Richardo, 20 tahun, dan MS alias Ipinsept, 17 tahun. Mereka diringkus di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Juli 2018 pukul 20.00 WIB. "Penangkapan di lokasi yang digunakan untuk praktik prostitusi anak," kata Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Pancoran Inpektur Satu Anton Prihartono, Sabtu, 7 Juli 2018.
Baca: Begini Fasilitas Prostitusi di Kalibata City yang Bak Hotel
Anton mengatakan, prostitusi ini terungkap setelah polisi mendapat laporan tentang remaja putri berinisial IF alias C (16 tahun) yang tidak pulang selama lima hari. Pelapor menduga IF berada di Kalibata City. Dugaan itu berdasarkan pesan yang ditulis di media sosial facebook.
Berdasarkan laporan itu, polisi menelusuri akun facebook IF. Dari sanalah polisi mendapati akun MS yang mengunakan nama Ipinsept. Setelah ditelusuri lebih lanjut, polisi mendapatkan lokasi Ipinsept di kamar nomor 18.BE Tower Lotus.
Selanjutnya polisi mendatangi tempat itu dan menemukan empat perempuan dan enam laki-laki. Diduga mereka dipekerjakan sebagai pekerja seks. Kepada polisi mereka mengatakan Ipinsept beraada di kamar 11.AA Tower Sakura. Polisi pun mendatangi tempat itu dan menemukan Ipinsept bersama IF.
Kepada polisi Ipinsept mengaku mempekerjakan IF dan sejumlah perempuan sebagai pekerja seks. Dia menawarkan perempuan-perempuan itu lewat facebook. Dalam bisnis prostitusi itu, Ipinsept bekerja sama dengan Nico Richardo yang saat ini sudah ditangkap. "Selain IF ternyata ada dua wanita di bawah umur yang juga dijadikan pekerja seks," ujar Anton.