Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gubernur Banten Copot Kepala Dinas karena Terlibat Pemalsuan

image-gnews
Wahidin Halim. ANTARA/Lucky.R
Wahidin Halim. ANTARA/Lucky.R
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Gubernur Banten Wahidin Halim mencopot Sigit Suwitarto dari posisi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa karena terlibat pemalsuan. "Pak Sigit saya pecat dari jabatan karena memalsukan finger print," kata Gubernur Wahidin Halim, Sabtu, 7 Juli 208 di Tangerang.

Wahidin menegaskan tidak akan segan-segan memberi sanksi kepada pejabat yang tebukti melanggar aturan. Beberapa waktu sebelumnya ia juga sudah membuktikan dengan mencopot seorang kepala sekolah SMK di Tangerang karena melakukan pungutan liar. Kepalas sekolah itu tetap menarik sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) padahal pemerintah provinsi telah menanggung biaya pendidikan.

Baca Gubernur Wahidin Halim: Banten Belum Bisa Lepas dari Korupsi

Menurut Wahidin, sanksi kepada pejabat itu didasarkan atas laporan dari Inspektorat. "Saat ini Inspektorat sedang melakukan investigasi pejabat Dinas Pendidikan, hasilnya nanti saya sampaikan," kata Wahidin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wahidin menambahkan, sebelumnya Banten telah mendapat labelisasi sebagai provinsi korup. Karena itu dia bekerja keras untuk menghapus anggapan itu. "Ibarat lantai penuh debu, saya harus menyapu lebih bersih. Ini pekerjaan rumah yang tidak mudah," katanya.

Pemecatan terhadap Sigit yang melakukan pemalsuan finger print, kata Wahidin, akan dijadikan pintu masuk untuk mengevaluasi kinerja seluruh kepala organisasi perangkat daerah. Terutama mereka yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Terancam Penjara 8 Tahun

4 hari lalu

Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat tanah, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Ogen
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Terancam Penjara 8 Tahun

Polres Bintan menetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan tersangka pemalsuan dokumen


Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

6 hari lalu

Konferensi Pers  Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pengungkapan kasus pemalsuan plat nomor dinas, yang diselenggarakan pada Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil fortuner nomor dinas TNI yang viral di media sosial sebagai tersangka kasus pemalusan pelat nomor.


Pengusaha di Tangerang Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah, Kini Jadi DPO Polisi

24 hari lalu

Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
Pengusaha di Tangerang Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah, Kini Jadi DPO Polisi

Pengusaha tersangka pemalsuan sertifikat tanah itu diduga mencaplok lahan milik orang lain seluas 5 hektare di Kronjo Tangerang.


Polda Metro Jaya Tangkap Charlie Chandra Buron Pemalsuan Surat Tanah PIK 2, Pernah Minta Perlindungan Jokowi

30 hari lalu

Charlie Chandra (kiri) ditangkap polisi di sebuah rumah mewah di Ancol, Jakarta Utara. Dok. Istimewa
Polda Metro Jaya Tangkap Charlie Chandra Buron Pemalsuan Surat Tanah PIK 2, Pernah Minta Perlindungan Jokowi

Polda Banten bersama Polda Metro Jaya menangkap buron kasus pemalsuan surat tanah di Pantai Indah Kosambi (PIK 2), Charlie Chandra. Begini kasusnya.


Jadi Saksi Pemalsuan Data Pemilih, Ketua NasDem Malaysia Pilih Hadiri Sidang Secara Langsung di Jakarta

36 hari lalu

Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Jadi Saksi Pemalsuan Data Pemilih, Ketua NasDem Malaysia Pilih Hadiri Sidang Secara Langsung di Jakarta

Ketua Partai Nasdem Malaysia memilih hadir secara langsung di sidang agar ia bisa leluasa menjelaskan duduk perkara pemalsuan data pemilih.


Sidang Pemalsuan Data Pemilih di Malaysia, Ada 81.523 Data Pemilih Salah Alamat

36 hari lalu

Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Sidang Pemalsuan Data Pemilih di Malaysia, Ada 81.523 Data Pemilih Salah Alamat

Kepala Sekretariat PPLN Kuala Lumpur menjadi saksi dalam sidang dugaan pemalsuan data pemilih Pemilu 2024.


Eksepsi Terdakwa PPLN Kuala Lumpur Ditolak, Perkara Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 Lanjut ke Pembuktian

40 hari lalu

Masduki, anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, yang sempat buron dan telah menyerahkan diri ke pihak berwajib, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024) untuk mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. ANTARA/Fath Putra Mulya.
Eksepsi Terdakwa PPLN Kuala Lumpur Ditolak, Perkara Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 Lanjut ke Pembuktian

Sidang pembuktian terdakwa PPLN Kuala Lumpur dilanjutkan hari ini.


Fakta Terbaru: 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur atas Kasus Dugaan Pemalsuan DPT

48 hari lalu

Gakkumdu Selidiki Dugaan Manipulasi Data Pemilih oleh PPLN Kuala Lumpur
Fakta Terbaru: 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur atas Kasus Dugaan Pemalsuan DPT

Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tersangka tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur sudah lengkap dan siap disidang.


Tipu Enam Korban, Pemalsu Gelar Habib di Situs Bodong Rabithah Alawiyah Bisa Untung Hingga Rp 18 Juta

49 hari lalu

Polisi menangkap tersangka dugaan pemalsuan situs organisasi keagamaan Rabithah Alawiyah, Rabu, 28 Februari 2024. Pelaku menawarkan sertifikasi habib melalui jalur belakang dengan biaya Rp 4 juta per nama dalam situs itu. Dok. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Tipu Enam Korban, Pemalsu Gelar Habib di Situs Bodong Rabithah Alawiyah Bisa Untung Hingga Rp 18 Juta

JMW mencatut nama Rabithah Alawiyah untuk menipu mereka yang ingin menyandang predikat habib.


Pemalsuan Sertifikasi Habib Lewat Situs Bodong Rabithah Alawiyah, Polisi Tangkap 1 Tersangka

53 hari lalu

Polisi menangkap tersangka dugaan pemalsuan situs organisasi keagamaan Rabithah Alawiyah, Rabu, 28 Februari 2024. Pelaku menawarkan sertifikasi habib melalui jalur belakang dengan biaya Rp 4 juta per nama dalam situs itu. Dok. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pemalsuan Sertifikasi Habib Lewat Situs Bodong Rabithah Alawiyah, Polisi Tangkap 1 Tersangka

Rabithah Alawiyah menyatakan tak pernah memiliki situs beralamat di maktabdaimi.blogspot.com, situs resmi mereka hanya rabithahalawiyah.org.