TEMPO.CO, Jakarta – Polisi menembak mati dua tersangka begal staf ahli Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keduanya berada di antara tujuh tersangka yang diburu untuk peristiwa pembegalan pada 8 Juni 2018 lalu.
Baca berita sebelumnya:
Staf Presiden Dipertemukan Tersangka Begal, Lalu...
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan dua orang ditembak mati karena dianggap melawan saat hendak ditangkap dalam perburuan tersebut. Kedua tersangka adalah Ramalia alias Ramli dan Heru Astanto.
“Ramalia alias Ramli dan Heru Astanto mencoba melarikan diri dan menyerang petugas,” ujar Nico dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo Ahad, 8 Juli 2018.
Baca:
Staf Presiden Dibegal, KSP Bantah Dokumen Negara Melayang
Nico menerangkan bahwa Ramli adalah kapten dari komplotan begal modus penipuan ban kempis dengan korban Armedya Dewangga tersebut. Armedya adalah tenaga ahli muda di Kantor Staf Presiden pemerintahan Presiden Jokowi.
Ramli berkomplot dengan Heru, tersangka penadah barang-barang hasil begal. Sedang lima orang lainnya yang ditangkap adalah Hardiwahidin alias Toing, Dani Setyawan alias Dani, Achmad Mahmudi alias Ahmad, Abdul, serta Ade Junaidi alias Ade.
Baca juga:
Asap Kebakaran Gedung Kemenhub Mematikan, Korban Disisir di Setiap Lantai
“Mereka semua ditangkap Jumat, 6 Juli 2018 lalu,” kata Nico sambil menambahkan, “Satu orang bernama Buyung masih DPO (daftar pencarian orang alias buron).”
Para tersangka berhasil ditangkap selang sebulan setelah peristiwa pembegalan. Saat itu Armedya melaporkan kehilangan tas ransel berisi laptop dan dua hard disk. Sempat menyebut adanya dokumen negara yang bersifat rahasia, Armedya belakangan menyebut kalau seluruh isi latop dan hard disk hanya, “File pribadi.”