TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan tidak menjadi penghalang bagi warga ibu kota yang ingin memiliki rumah. "Kami sudah hitung, apalagi untuk masyarakat yang akan membeli rumah pertama," kata Sandiaga di kawasan Senayan, Ahad, 8 Juli 2018.
Keputusan pemerintah menaikan NJOP tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2018. Variasi kenaikan di setiap daerah berkisar 120 hingga 240 persen. Sandiaga mengklaim telah menghitung dampak dari kebijakan itu, khususnya untuk masyarakat menengah ke bawah. "Untuk segmen tertentu kan ada rumah DP nol rupiah," ujar Sandiaga.
Baca: Rumah DP Nol Rupiah, Cara Sandiaga Uno Ingin Pemasaran Mulai Mei
Program kepemilikan rumah dengan uang muka atau DP (down payment) nol rupiah digulirkan pada pemerintahan Anies Baswedan – Sandiaga. Program ini menjadi salah satu janji kampenye mereka dalam Pilkada DKI 2017. Tujuannya untuk memberikan tempat tinggal kepada kelas menengah warga ibu kota.
Sandiaga mengatakan, pemerintah terpaksa menaikan NJOP untuk menyesuaikan nilai pasar. Dia mencontohkan kawasan di sekitar jalur Mass Rapid Transit (MRT). Saat ini harga tanah di tempat itu telah menjulang tinggi.
Simak: Pergub DP Nol Rupiah, Ini Penjelasan Sandiaga Uno Kenapa 2 Pergub
Alasan kedua, kata Sandiaga, kenaikan NJOP dilakukan agar ada penyesuaian dengan peruntukan tanah. "Misalnya tadinya peruntukannya perumahan terus jadi komersil, itu pasti akan naik. Jadi NJOP juga menyesuaikan," katanya.
Dari perspektif pengusaha, kata Sandiaga Uno, kenaikan NJOP ini bisa memberatkan. Untuk itu pemerintah DKI telah berkoordinasi dengan kelompok pengusaha seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut. "Saya kan dulu pengusaha. Pengusaha apa sih yang keberatan kalau naik harga?" katanya.