TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, untuk menghapus praktik prostitusi di Apartemen Kalibata City seharusnya menjadi tanggung jawab pengelola dan penghuni. Sebab bisnis haram itu menjadi marak bukan karena pengawasan pengelola yang lemah.
"Yang melanggar hukum itu penghuni (bukan pengelola),” kata Sandiaga di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Ahad, 8 Juli 2018. “Karena itu penghuni harus diberikan sanksi karena melangar aturan."
Baca: Prostitusi Apartemen Kalibata City Masih Menggila, Warga Protes
Sandiaga mengklaim sudah beberapa kali bertemu dengan pengelola untuk membahas masalah protitusi di apartemen tersebut. Sejauh ini dia menilai pengelola sudah menjalankan fungsi pengawasan dengan benar.
Polisi mengungkap lagi praktik prostitusi di Apartemen Kalibata City, pekan lalu. Dua orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai muncikari. Bahkan mereka mempekerjakan tiga gadis remaja di bawah umum sebagai pekerja seks.
Baca: Prostitusi Kalibata City: Warga Temui Gubernur DKI Anies Baswedan
Pada Februari lalu, polisi juga mengungkap kasus serupa di tempat itu. Dari empat orang yang ditangkap, salah satunya berperan sebagai muncikari. Seorang pekerja kebersihan apartemen juga terlibat dalam bisnis ini. Dia berperan mengantarkan pelanggan ke unit yang ditentukan.
Sandiaga mengimbau pengelola apartemen untuk berkoordinasi dengan kepolisian agar kasus serupa tidak terjadi lagi. Namun, langkah ini akan sia-sia jika tidak melibatkan penghuni apartemen.
"Untuk menghapus prostitusi di sana, butuh juga kerja sama antara pengelola, tenant, dan penghuni,” kata Sandiaga Uno. “Kalau melihat sesuatu itu (yang mencurigakan), laporkan dan kami akan langsung tindak."