TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jakarta (Polda Metro Jaya) menangkap seseorang berinisial Sn, warga negara Korea Selatan hari ini, Senin, 9 Juli 2018. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan mengatakan Sn ditangkap dalam perkara narkoba."Dia ditangkap di Apartemen Kemang Village," kata Suwondo ketika dihubungi Tempo, Senin.
Suwondo tak menuturkan detail penangkapan. Yang jelas, kata Suwondo, petugas keamanan apartemen ikut menjadi saksi saat menangkap dan menggeledah Sn. Selain itu, polisi pun sudah memastikan Sn positif menggunakan narkoba.
Simak: Polisi Bebaskan Warga Korea Petinggi SnowBay yang Pesta Narkoba
Suwondo beralasan polisi polisi masih memeriksa Sn. Kabar terakhir, menurut Suwondo, kepolisian masih membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Nanti detailnya ya," kata Suwondo singkat. Sn diduga merupakan manajer Snowbay Waterpark Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Bukan kali ini saja orang-orang yang berkaitan dengan Snowbay Waterpark ditangkap polisi. Majalah Tempo edisi 4 Februari 2018 melaporkan Tim Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pernah menangkap Presiden Direktur Snowbay Waterpark Kim Dae-Jin. Polisi menangkap Kim Dae-Jin bersama beberap kawannya di Diskotek Crown pada 7 Desember.
Menurut laporan Majalah Tempo, perkara ini kemudian menguap. Polisi melepas Kim Dae-Jin dan kawan-kawannya dengan alasan tidak cukup bukti. Namun, seorang petinggi Snowbay mengatakan Kim bersama rombongannya lepas karena diduga memberikan uang Rp 1,6 miliar ke orang yang mengaku polisi.
Salah seorang investor Snow Bay Waterpark, Kim Young-wook, yang turut tertangkap, membenarkan bahwa mereka baru bisa bebas setelah lima hari ditahan. Ia mengatakan bisa bebas karena memberikan uang Rp 1,6 miliar kepada orang yang mengaku sebagai polisi. "Uang itu bukan sogokan, tapi jaminan resmi," ujar Young-wook ketika dimintai konfirmasi melalui surat elektronik oleh Majalah Tempo. Duit itu, kata dia, merupakan pinjaman perusahaan.
Baca juga: BNN Incar 5 Tempat Hiburan Malam Jakarta Barat dan Jakarta Utara
Adapun Kim Dae-jin belum bisa dimintai konfirmasi seputar kasus ini. Disambangi di kantornya di TMII, seorang anak buahnya mengatakan Dae-jin sedang di luar negeri. Hingga tulisan di Majalah Tempo terbit, Dae-jin tak merespons surat permohonan wawancara Tempo yang dititipkan kepada anak buahnya.
Komisaris Besar Suwondo Nainggolan mengatakan kepolisian menyelidiki perkara narkoba ini secara profesional. Ia membantah kabar bahwa lepasnya warga negara Korea itu karena ada pemberian Rp 1,6 miliar ke anggotanya. "Mereka dilepas karena tidak ada bukti, bukan karena gitu (menerima duit)," ujar Suwondo.
AVIT HIDAYAT