TEMPO.CO, Jakarta - Larang suaminya main judi, seorang perempuan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Kemarin, perempuan berinisial ACS, 27 tahun, melaporkan suaminya, RL, 27 tahun ke Kepolisian Sektor Kebon Jeruk karena dipukuli.
Kepala Polsek Kebon Jeruk Komisaris M. Marbun mengatakan RL memukuli istrinya lantaran kesal dilarang berjudi.
“Korban selalu mengingatkan kepada pelaku agar tidak main judi lagi, namun pelaku tidak menghiraukannya dan tetap saja bermain judi," ujar Marbun dalam keterangan tertulisnya, Senin, 9 Juli 2018.
Baca: Dipanggil Bantu Pindahan Rumah, Malah Main Judi Rp 101 Juta
Menurut Marbun, peristiwa pemukulan itu terjadi pada Ahad dinihari, 8 Juli, saat sepasang suami-istri itu hendak tidur.
Saat itu, ACS merasa kesal lantaran uang belanjanya selalu habis dipakai berjudi. Ia pun kembali menegur suaminya.
Saat ditegur, RL justru kesal dan terjadilah cekcok di antara mereka berdua. ACS sempat menahan suaminya yang hendak pergi pagi itu. Namun ia malah menerima jambakan dan pukulan dari RL.
“Pukulannya mengenai kelopak mata ACS. Dari hasil visum, dia juga mengalami luka cakar di punggung dan memar di pergelangan tangan,” tutur Marbun.
Baca: Untung Rp 50 Juta, Bandar Judi Bola Dibekuk
Polisi menangkap RL saat sedang berada di kamar rumahnya. Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kebon jeruk Ajun Komisaris Josman Harianja, RL mengakui semua perbuatannya.
RL berdalih dia terbawa emosi saat memukuli istrinya karena dilarang berjudi. "RL kami amankan di rumahnya. Apa pun alasannya, akan kami proses lebih lanjut. Akan kami kenakan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 subsider Pasal 351 KUHP," kata Josman.