Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apakah Abu Bakar Baasyir Meninggal ? Hoax, Ini Penjelasan Kalapas

image-gnews
Abu Bakar Baasyir saat dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat, 16 April 2016. Dok. Kemenkopolhukam
Abu Bakar Baasyir saat dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat, 16 April 2016. Dok. Kemenkopolhukam
Iklan

TEMPO.CO, Bogor – Terpidana teroris berusia 79 tahun, Abu Bakar Baasyir dikabarkan  meninggal dunia di dalam penjara, Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor  pada Selasa 10 Juli 2018.

Sejak Selasa pagi, kabar itu beredar melalui pesan singkat WhatsApp.

“Inna lillahi wa inna Illaihi raaji'uun. Telah berpulang KH Abu Bakar Baasyir semoga Allah tempatkan Almarhum disisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan kesabaran, aamiin ya Rabb. lahul Fatihah.”

Baca juga: Ahmad Dhani: Hadiah Kontes Lagu 2019 Ganti Presiden Persis Gaji..

Dibawah kabar tersebut juga disertakan link berita https://m.kiblat.net/2018/07/09/ustadz-basri-wafat-dalam-tahanan-tpm-minta-ustadz-abu-bakar-baasyir-dirumahkan/

Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Gunung Sindur, David Gultom meyakinkan jika kabar tersebut meruapakan berita hoax.

“Hoax pak, saat ini (Abu Bakar Ba'asyir) sehat wal afiat,” kata David saat dikonfirmasi Tempo, Selasa 10 Juli 2018.

David mengatakan, memang sebelumnya Abu Bakar Baasyir sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo akibat sakit pada bagian kaki yang dideritanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Memang sebelumnya sering bolak balik, tapi sebulan sebelum lebaran, dokter sudah rekomendasi untuk tidak kembali dan hingga saat ini ya kondisinya seperti biasa tidak ada keluhan,” kata David.

David mengatakan, kondisi kesehatan Abu Bakar Baasyir saat ini memang tidak bisa ditinggalkan sendiri. Sehingga meski Abu Bakar Baasyir tinggal di blok khusus yang tidak bisa diakses oleh siapapun kecuali petugas, dia tinggal bersama seorang napi yang direkomendasikan oleh BNPT.

“Ba’asyir memang diperlakukan khusus, tidak bergabung dengan warga binaan lagi, tapi ditemenin seorang napi karena dia tidak bisa ditinggal sendiri. Hanya saat salat Jumat aja dia bergabung dengan yang lain,” kata David.

Simak juga: Antara Gubernur dan Pilpres, Anies Baswedan Bilang Begini

Pada persidangan tahun 2011, Abu Bakar Baasyir divonis hukuman  penjara 15 tahun. Dia dinyatakan terbukti bersalah merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk menggalang dana guna tindak pidana terorisme. Saat itu, persidangan digelar untuk dakwaan primer keterlibatan Abu Bakar  Baasyir dalam pelatihan militer di Janto, Aceh.

Abu Bakar Baasyir telah menjalani hukuman hampir tujuh tahun di penjara. Awalnya, ia dibui di Nusakambangan. Namun, karena kondisi kesehatan yang menurun,  sejak 2016, Abu Bakar Baasyir dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

1 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

9 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

11 hari lalu

Warga binaan permasyarakatan (WBP) memeluk keluarganya saat menerima kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak di Sungai Raya Dalam, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, 11 Juli 2022. Terhitung mulai 11 Juli 2022, warga binaan permasyarakatan di Rumah Tahanan dan Lembaga Permasyarakatan di wilayah Kalimantan Barat sudah dapat menerima kunjungan tatap muka dari keluarga inti yang telah menjalani vaksinasi booster, setelah selama dua tahun sebelumnya kunjungan ditiadakan karena pandemi COVID-19. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?


Narapidana Nusakambangan Kabur Jelang Pembebasan Bersyarat, Mengaku Kangen Keluarga di Masa Ramadan

30 hari lalu

Ilustrasi narapidana. shutterstock.com
Narapidana Nusakambangan Kabur Jelang Pembebasan Bersyarat, Mengaku Kangen Keluarga di Masa Ramadan

Seorang narapidana Nusakambangan kabur di masa program asimilasi dan jelang pembebasan bersyarat Agustus mendatang.


Napi Kabur dari Lapas Permisan Nusakambangan Ditemukan, Nyebur ke Rawa-rawa

31 hari lalu

Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
Napi Kabur dari Lapas Permisan Nusakambangan Ditemukan, Nyebur ke Rawa-rawa

Pergerakan napi kabur dari Lapas Nusakambangan itu terekam kamera CCTV karena dia melewati jalan besar, bahkan sempat ngutang minum kelapa.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

32 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

32 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Narapidana di Lapas Perempuan Kendari Ikuti Program One Day One Juz Selama Ramadan

38 hari lalu

Suasana di Lapas Perempuan Kendari di bulan Ramadhan. Antara Foto/Ho-Lapas Perempuan Kendari.
Narapidana di Lapas Perempuan Kendari Ikuti Program One Day One Juz Selama Ramadan

Warga binaan lapas perempuan Kendari yang mengikuti program one day one juz diharapkan bisa memahami Alquran lebih baik


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

42 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

46 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.