Kepala Subdit I Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jean Calvin menjelaskan DS adalah salah satu petinggi PT Arum Investment Indonesia (AII).
"(DS) salah satu petinggi, mungkin direktur," ujar Calvin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Juli 2018.
Baca juga: Kasus Narkoba Manajer SnowBay, Satpam Apartemen Bungkam
Kantor PT AII berlokasi di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. Perusahaan itu bergerak di bidang rekreasi.
PT AII merupakan perusahaan induk taman hiburan SnowBay Waterpark. PT AII adalah perusahaan pengelola SnowBay yang ada di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Menurut Calvin, polisi memperoleh laporan dari masyarakat bahwa apartemen di Kemang tersebut kerap kali digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan narkoba. Setelah itu, polisi menggeledah apartemen DS.
Bukan kali ini saja orang-orang yang berkaitan dengan SnowBay Waterpark ditangkap polisi. Majalah Tempo edisi 4 Februari 2018 melaporkan Tim Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pernah menangkap Presiden Direktur SnowBay Waterpark Kim Dae-Jin.
Polisi menangkap Kim Dae-Jin bersama beberap kawannya di Diskotek Crown pada 7 Desember 2017.
Menurut laporan Majalah Tempo, perkara ini kemudian menguap. Polisi melepas Kim Dae-Jin dan kawan-kawannya dengan alasan tidak cukup bukti. Namun, seorang petinggi Snowbay mengatakan Kim bersama rombongannya lepas karena diduga memberikan uang Rp 1,6 miliar ke orang yang mengaku polisi.
Salah seorang investor Snow Bay Waterpark, Kim Young-wook, yang turut tertangkap, membenarkan bahwa mereka baru bisa bebas setelah lima hari ditahan. Ia mengatakan bisa bebas karena memberikan uang Rp 1,6 miliar kepada orang yang mengaku sebagai polisi.
"Uang itu bukan sogokan, tapi jaminan resmi," ujar Young-wook ketika dimintai konfirmasi melalui surat elektronik oleh Majalah Tempo. Duit itu, kata dia, merupakan pinjaman perusahaan.
Komisaris Besar Suwondo Nainggolan mengatakan kepolisian menyelidiki perkara narkoba ini secara profesional. Ia membantah kabar bahwa lepasnya warga negara Korea itu karena ada pemberian Rp 1,6 miliar ke anggotanya.
"Mereka dilepas karena tidak ada bukti, bukan karena gitu (menerima duit)," ujar Suwondo menjelaskan kasus penyalahgunaan narkoba itu.