JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea mendatangi Rumah Sakit Grha Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa sore 10 Juli 2018. Dia mengungkap rencana menggugat rumah sakit itu karena seorang dokternya diduga melakukan malpraktik terhadap seorang pasien.
Baca:
Kasus Penjambretan, Giliran Geng Saber Diobrak Abrik Polisi
Hotman Paris bicara atas nama pasien tersebut yang kini menjadi kliennya, Selfy, 28 tahun. Adapun dokter yang dimaksud bernama Hadi Susanto. Malpraktik dituduhkan kepada sang dokter karena telah mengangkat indung telur Selfy saat yang bersangkutan menjalani operasi kista 21 April 2015.
“Dua indung telur diangkat tanpa persetujuan. Saat operasi kondisi dia sedang tidak sadar karena dibius total," ujar Hotman, Selasa 10 Juli 2018.
Baca:
Polisi Buru Begal dan Jambret, Pengamat: Mirip Operasi Militer
Hotman bersama Selfy tiba di Rumah Sakit Grha Kedoya sekitar pukul 14.10 WIB. Keduanya langsung menuju lantai 5 untuk menemui manajemen rumah sakit. Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 45 menit itu, Hotman menyebut tidak ada titik temu lantaran rumah sakit enggan memberikan penjelasan secara teknis.
Menurut Hotman Paris, sempat terjadi debat lantaran manajemen melimpahkan kesalahan kepada Hadi yang disebutkan berstatus dokter mitra. Padahal dalam Pasal 13 ayat 67 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, instansi wajib bertanggung jawab terhadap orang-orang yang bekerja kepadanya.
Baca:
Kasus Pengeroyokan, Ada Saksi Lain Sudutkan Herman Hery?
"Apalagi uang operasi ini masuk ke kantong rumah sakit,” katanya sambil menambahkan, “ Jadi kami akan gugat rumah sakit dan tim dokter secara perdata untuk mencari keadilan.”
Pembelaan oleh Hotman Paris berawal saat Selfy bersama temannya, Julez, mengunjungi Hotman di Kedai Kopi Johnny di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 1 Juli 2018 lalu. Ia meminta bantuan Hotman lantaran pengacara sebelumnya tidak berhasil menuntaskan kasus dugaan malpraktik yang ia alami.