TEMPO.CO, Jakarta – Pengacara Hotman Paris Hutapea berencana menggugat Rumah Sakit Grha Kedoya yang berada di bilangan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, atas dugaan malpraktik yang dilakukan salah seorang dokter kandungannya, Hadi Susanto.
Menurut Hotman, Hadi diduga mengangkat dua indung telur kliennya, Selfy, 28 tahun, dalam operasi penyakit kista tanpa persetujuan terlebih dahulu.
"Kami akan menempuh gugatan perdata terhadap rumah sakit dan tim dokter untuk mencari keadilan," kata Hotman Paris Hutapea di RS Grha Kedoya pada Selasa 10 Juli 2018.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Viral Depok Dituntut 4 Bulan, Reaksi Korban ?
Kasus tersebut berawal pada 20 April 2015. Saat itu, Selfy yang habis berlatih Muaythai mendatangi RS Grha Kedoya sekitar pukul 14.00 WIB karena merasa gangguan di bagian perutnya.
Tim dokter spesialis penyakit dalam atau internis pun melakukan pemeriksaan dengan alat ultrasonography (USG) dan menyatakan ada indikasi Selfy mengidap penyakit kista di bagian rahimnya. Ia pun dirujuk ke dokter spesialis kandungan.
Keesokan harinya, 21 April 2018, Selfy menjalani operasi pengangkatan kista. Di tengah-tengah proses operasi, Hadi memutuskan untuk mengangkat kedua indung telur Selfy yang saat itu dalam kondisi tidak sadar akibat bius total.
Saat hendak check out dari RS, tepatnya tanggal 24 April 2018, Selfy mengatakan dirinya dipanggil ke ruangan Hadi. Saat itu baru ia diberi tahu kalau dua indung telurnya telah diangkat dan ia tidak bisa memiliki keturunan.
"Waktu saya operasi anda, saya dilema karena seperti ada kanker. Jadi saya ambil kedua indung telur anda. Kamu tidak bisa punya anak dan tidak bisa muay thai lagi karena fisiknya keras. Paling hanya bisa yoga," ujar Selfy menirukan perkataan Hadi saat itu.
Hotman Paris Hutapea mempermasalahkan pengangkatan itu lantaran tidak meminta persetujuan Selfy terlebih dahulu. Bahkan, tidak ada observasi awal oleh tim dokter untuk menentukan apakah Selfy mengidap kanker atau tidak.
"Dia (Selfy) tidak menandatangani apapun, tadi tiba-tiba ada surat persetujuan entah siapa yang tanda tangan tetapi jelas kalau kista jelas dia setuju. Tapi kalau disebutkan dia setuju indung telornya diambil itu kebohongan terbesar," ujar Hotman.
Simak juga: Korban Pemerkosaan, Gadis 16 Tahun Depresi hingga Meninggal
"Kami tidak bisa menjawab apakah ada kesalahan yang dilakukan oleh dokter. Bukan wewenang kami sebagai manajemen," tutur dia menjelaskan dugaan malpraktik.