TEMPO.CO, Jakarta -Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat dan Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap buron perkara korupsi proyek jalan tol Pondok Pinang-TMII, Thamrin Tanjung. Dia ditangkap di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Juli 2018 sekitar pukul 21.50 WIB.
"Jaksa eksekutor Jakarta Pusat bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung baru saja berhasil menangkap DPO Kejari Jakarta Pusat, terpidana Ir. Thamrin Tanjung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Pusat, Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 Juli 2018.
Baca : Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Anggaran Rehab 119 Sekolah di DKI Jakarta
Thamrin Tanjung merupakan terpidana kasus korupsi penerbitan Commercial Paper-Medium Term Note (CP-MTN) PT Hutama Karya dengan nilai Rp 1,05 triliun dan USD 471 juta. Adapun dasar eksekusi adalah Putusan MA Nomor : 720K/Pid/2001 Tanggal 11 Oktober 2001.
Nirwan mengatakan Thamrin divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 6 bulan penjara. Thamrin juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 8 miliar.
"Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut," kata Nirwan soal penangkapan Thamrin yang terbelit korupsi jumbo tersebut.