TEMPO.CO, Bekasi — Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan sedikitnya kuota untuk jalur umum pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara online di Kota Bekasi tahun ini. Mereka beralasan bahwa nilai tinggi kalah dengan nilai rendah dari jalur zonasi.
"Ini tidak adil, karena tidak semua wilayah ada sekolah negeri," kata Ruslan yang mendaftarkan anaknya di SMP Negeri 1 pada Rabu, 11 Juli 2018.
Pada tahap pertama, Ruslan mendaftarkan anaknya melalui jalur umum, karena berasal dari Duren Jaya. Namun, tak bertahan lama, nama anaknya sudah "ketendang" di SMP Negeri 1 yang letaknya di Bekasi Jaya.
Baca juga: Sandiaga Janjikan Umrah dan Wisata ke Bali Bagi Pendaftar OKE-OCE
Ia menyebut bahwa nilai akhir anaknya 24,00. Sedangkan ada pendaftar yang dinilainya di bawah anaknya masuk karena jarak rumah dengan sekolah dekat.
Pendaftar lainnya, Saeful Bahri mengatakan, hanya bisa mengandalkan jalur umum untuk mendaftarkan anaknya di SMP Negeri di Kota Bekasi. Namun, dari tiga sekolah yang dicoba, semuanya gagal.
"Karena kuotanya sedikit, lebih banyak pakai jalur zonasi," ujarnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan, Kota Bekasi, Inayatullah mengatakan, jalur zonasi merupakan kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ini dilakukan agar terjadi pemerataan pendidikan, sehingga tak ada lagi sekolah favorit atau tidak.
"Semua berhak bersekolah di lingkungannya masing-masing, semua sekolah harus menjadi favorit," kata Inay.
Jika mengacu pada Peraturan Kemendikbud, bahkan jumlah kuota jalur zonasi mencapai 90 persen. Namun, untuk mengakomodir pendaftar dari jalur lain, maka pemerintah daerah membuat petunjuk teknis sebagai turunannya.
"Kami tetap mengedepankan azas objektivitas, transaparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan tetap kompetitif," ujar Inay.
Kepala Dinas Pendidikan, Kota Bekasi, Ali Fauzi mengatakan, keluhan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi, sehingga semua masyarakat bisa terakomodir dengan baik.
Namun, tetap menggunakan sistem kompetisi, karena daya tampung SMP Negeri hanya 25 persen dari lulusan sekolah dasar sederajat di wilayah setempat. "Evaluasi untuk peningkatan layanan pasti," kata Ali.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bekasi dibuka sejak 3 Juli lalu. Ada 14.934 kursi yang disediakan untuk 49 sekolah yang tersebar di 12 kecamatan.
Penerimaan melalui lima jalur, diantaranya afirmasi 25 persen, zonasi 40 persen, umum dalam kota 24 persen, umum luar kota 5 persen, prestasi 1 persen, dan maslahat guru 5 persen. Pada tahap kedua PPDB dibuka khusus jalur zonasi.