TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan ingin bertemu Ahok jika mantan Gubernur DKI Jakarta itu bebas dari penjara. Sebelumnya beredar informasi Ahok bisa mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus mendatang.
“Kalau beliau sudah bisa dihubungi, saya pengen banyak nanya,” ujar Sandiaga di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Juli 2018.
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tersandung kasus penistaan agama dan divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017. Saat ini, Ahok sudah menjalani masa tahanannya lebih dari satu tahun. Artinya, dia berhak mendapat remisi umum pada 17 Agustus nanti.
Baca: Anies Sebut Alasan di Balik Pemecatan Dirut Jakpro Pilihan Ahok
Sebelumnya, Ahok juga mendapat remisi khusus di hari perayaan Natal pada 25 Desember lalu karena telah menjalani masa hukumannya selama enam bulan. Pemberian remisi itu sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Pasal 2 tentang pemberian remisi khusus dan umum.
Adapun besarnya remisi umum yang bisa didapat Ahok berdasarkan Keppres tersebut adalah dua bulan karena dia telah menjalani masa hukuman lebih dari 12 bulan. Sedangkan remisi khusus hanya 15 hari karena saat hari perayaan Natal, Ahok baru menjalani hukumannya kurang dari satu tahun.
Baca: Gusur Pilihan Ahok, Anies Puji Dirut Baru Jakpro Begini
Lebih lanjut, Sandiaga mengatakan sudah memiliki niat membesuk Ahok di dalam penjara. Namun niatnya itu terganjal izin dari keluarga.
Namun, jika nanti Ahok berkenan dikunjungi, Sandiaga meminta hal itu disampaikan kepada dirinya.