TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan tilang terhadap 704 pengendara sepeda motor yang melintasi jalan layang non tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan jumlah pelanggaran itu dihimpun sejak 30 Juni-11 Juli 2018.
Baca juga: Kabar Ahok Bebas Bersyarat Dibenarkan Fifi Lety, tapi...
"Selama sepekan terjaring 595 sepeda motor yang melintas di jalan layang non tol Casablanca. Ditambah yang ditindak pada Rabu, 11 Juli 2018 ada 109 pelanggar," kata Budiyanto saat dihubungi, Rabu malam, 11 Juli 2018.
Budiyanto merinci terdapat 95 pelanggar yang ditilang pada Sabtu, 30 Juni 2018. Dua hari kemudian, polisi menjaring 267 pelanggar. Untuk hari Selasa 82 pelanggar dan Rabu 31 pelanggar. Razia kembali digelar Jumat, 6 Juli 2018 dengan total 15 pelanggar.
Menurut Budiyanto, razia itu merupakan penindakan rutin Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. "Iya tapi ada hari yang tidak dilaksanakan," ujar dia.
Budiyanto memaparkan, pihaknya telah menyosialisasikan kebijakan bahwa sepeda motor tak boleh melewati JLNT Casablanca. Sebab, angin di JLNT Casablanca dinilai relatif kencang sehingga membahayakan pengemudi roda dua.
Simak juga:Kabar Ahok Bebas Bersyarat, Pengacara Beberkan Mekanismenya
Polisi juga telah memasang rambu-rambu lalu lintas sebagai penanda melarang sepeda motor memasuki JLNT Casablanca.
Selain itu, polisi lalu lintas sudah berjaga di kawasan JLNT Casablanca untuk dilakukan tilang bagi pelanggar. Meski begitu, masih banyak warga yang melanggar aturan polisi sehingga dilakukan tilang.
"Upaya-upaya tersebut ternyata belum mampu membangun efek deterens secara maksimal," ujar Budiyanto.