TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Kota Tangerang membekuk dua dari tujuh pelaku pencurian yang membobol brankas uang milik PT Joa Industri, yang beralamat di Kampung Kutruk, Desa Pasir Barat, Jambe, Kabupaten Tangerang.
Akibat pencurian itu, perusahaan yang memproduksi tas tersebut merugi Rp 1,7 miliar. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang Komisaris Wiwin Setiawan mengatakan dua orang yang telah ditangkap adalah Jaenudin bin Ading dan Suripto bin Damun.
Baca: Polisi Tembak Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Bekasi
"Kami masih memburu lima tersangka, mereka telah dimasukkan daftar pencarian orang (DPO)," kata Wiwin, Jumat, 13 Juli 2018.
Lima orang yang termasuk DPO itu adalah Asep, Mulyono, Supri, Manto, dan Kandi. "Mereka dalam pengejaran. Dua tersangka sudah ditangkap di tempat berbeda, di Bogor dan Tegal," kata Wiwin.
Ketujuh pencuri itu, kata Wiwin beraksi pada medio Mei 2018 pukul 01.00 dinihari. Mereka memasuki pabrik dengan memanjat tembok belakang pabrik, kemudian masuk ke pabrik melalui atap.
Selanjutnya, mereka masuk ke ruangan dengan merusak jendela dan mengambil uang dengan merusak brankas menggunakan linggis.
Simak: Sandiaga Paksa Gedung Sediakan Lahan PKL demi Asian Games, Luasnya?
"Uang hasil curian dibagi-bagi, dua tersangka yang ditangkap masing-masing menerima bagian Rp 250 juta," kata Wiwin.
Polisi mengamankan barang bukti hasil kejahatan komplotan aksi pencurian ini, antara lain 1 unit mobil Daihatsu Pickup warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih, 1 buah handphone merek Samsung J2 warna Champagne, 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, dan 1 buah emas batangan seberat 50 gram.