TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajak seluruh pihak untuk merumuskan road map tata kelola atau eksploitasi air tanah Ibu Kota untuk mengantisipasi penurunan permukaan tanah.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyebutkan bahwa permukaan tanah di Jakarta mengalami penurunan permukaan tanah hingga setinggi 7,5 cm per tahun.
Bahkan, penurunan permukaan tanah untuk beberapa wilayah di Ibu Kota turun hingga mencapai 17 cm per tahun. Adapun dia mengklaim bahwa saat ini sebesar 40% area di Jakarta berada di bawah permukaan air laut karena penurunan tersebut.
Baca :
Dengan demikian, dia mengajak seluruh warga Jakarta untuk segera mengubah perilaku pengambilan air tanah yang merupakan penyebab utama dari penurunan permukaan tanah ini.
"Air tanah merupakan salah satu masalah utama di kota ini. Kalau kita saksikan mulai perumahan, gedung perkantoran, dan industri itu [hampir] semuanya [menyerap] bahkan menggunakan air tanah," kata Anies seusai acara bertajuk Answering the Challenges of Jakarta's Groundwater Problems di Hotel Four Point, Jalan MH-Thamrin, Kamis, 12 Juli 2018.
Pemprov DKI mengapresiasi acara yang diinisiasi oleh Amrta Institute ini sebagai upaya untuk merumuskan permasalahan terkait air tanah.
Acara ini dihadiri oleh Direktur Amrta Institute Nila Ardhianie, akademisi Delft Institute for Water Education Michelle Kooy, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Rachmat Fajar Lubis (LIPI), dan pemangku kepentingan lainnya.
"Saya mengharapkan dari ini nanti ada road map untuk menyelesaikan masalah air yang nanti bisa kita gunakan sama-sama," ujar Anies. Lebih lanjut, Pemprov DKI telah berupaya untuk menindak gedung perkantoran dan industri yang selama ini masih menggunakan air tanah.
Anies menambahkan bahwa sidak ini akan berlanjut hingga inspeksi ke berbagai perumahan di Jakarta. Adapun salah satu langkah yang dilakukan oleh Pemprov DKI untuk menanggulangi permasalahan air tanah ini, yaitu dengan merumuskan Peraturan Daerah (Perda).
"Nanti kita cek [perkembangan] Perda. Akan tetapi, intinya kita menginginkan agar ada pencatatan yang lebih baik," imbuh Anies lagi. Selain itu, Anies mengatakan Perda ini akan mengatur tidak hanya tentang pengambilan air tanah, namun juga terkait pengelolaan limbah.
Dia juga menekankan terhadap kesadaran warga Ibu Kota dan pihak pengelola gedung perkantoran serta industri untuk taat terhadap aturan.
Simak pula :
Anies Baswedan Razia Air Tanah dan Limbah di JIEP Pulogadung
Asian Games, Ini Penyebab Sandiaga Uno Yakin Trotoar Bisa Beres
"Kalau hanya mengandalkan pengawasan itu sulit. Kita membutuhkan kesadaran bahwa air di Jakarta ini sekarang termasuk fase kritis. Jadi kita semua warga harus mengurangi penggunaan air sumur [tanah]," demikian Anies.
Direktur Amrta Institute, Nila Ardhianie, menyebutkan beberapa poin rekomendasi dari hasil diskusi berjudul Answering the Challenges of Jakarta's Groundwater Problems tersebut.
Poinnya, yaitu pengelolaan atau eksploitasi air tanah harus diikutsertakan dalam perencanaan pembangunan perkotaan, adanya koordinasi yang lebih optimal di antara berbagai pemangku kepentingan, perlunya reformasi manajemen data air di Jakarta, dan mengubah mindset masyarakat terkait pengambilan air tanah.