TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan telah memberi penjelasan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang sempat mempersoalkan perombakan pejabat eselon II di lingkungan pemerintah DKI Jakarta. Dia mengatakan telah mengirim surat terbuka kepada KASN.
"Semuanya ada penjelasannya (perombakan pejabat eselon II)," kata Anies Baswedan di di Taman Sambas, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Juli 2018.
Baca Juga:
Baca : Proyek 6 Tol dalam Kota Jakarta, Anies: Tanya ke Pusat Kenapa Diambil Alih
Namun, Anies Baswedan memilih tidak menjelaskan kepada publik ihwal perombakan tersebut. "Kenapa enggak saya jelaskan? karena ini terkait kinerja kita orang," kata dia.
Sebelumnya, Asisten Komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Sumardi, mengatakan pencopotan sejumlah pejabat eselon II di Provinsi DKI berpotensi menabrak undang-undang dan peraturan pemerintah tentang pegawai negeri.
Berdasarkan catatan Komisi, sejak Juni lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memberhentikan 16 pejabat eselon II. Pada Kamis pekan lalu, Anies melantik lima wali kota dan bupati Kepulauan Seribu. Anies juga melantik sejumlah pejabat eselon II. Total ada 20 pejabat yang dilantik saat itu.
Pada Juni, Anies Baswedan juga mencopot Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang Jasa, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Dia kemudian menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi jabatan itu.
Menurut Sumardi, gubernur dan wakil gubernur seharusnya memberikan kesempatan terlebih dulu kepada pejabat eselon II yang kinerjanya dianggap menurun. Dia menyitir Pasal 118 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pasal itu menyebutkan pejabat pimpinan tinggi (eselon I dan II) yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu satu tahun diberi kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya.
"Harus ada kesempatan untuk memperbaiki kinerja. Enggak bisa langsung main potong," ujar Sumardi.
Sumardi menambahkan, perekrutan pejabat eselon II DKI yang dilakukan melalui seleksi terbuka juga ditengarai melanggar aturan. Sebab, pemerintah DKI belum berkoordinasi dengan Komisi soal rencana itu.
Simak juga : Asian Games, Kenapa Sandiaga Canangkan Pasar Malam di Sekitar Stadion GBK
Menurut Sumardi, lelang jabatan baru bisa dilakukan jika ada posisi yang kosong. Sedangkan dari 39 jabatan eselon II yang akan dilelang, saat ini sebagian besar masih terisi. "Kalau jabatannya enggak kosong, enggak bisa dilakukan seleksi," tuturnya.
Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI, Budihastuti, mengaku baru mengetahui bahwa KASN mempersoalkan perombakan jabatan eselon II itu. Dia akan bekonsultasi dengan Komisi untuk menjelaskan alasan perombakan jabatan tersebut.
"Semua yang diputuskan pasti ada resumenya. Ini yang kami akan coba jelaskan," tutur Budihastuti terkait kebijakan Gubernur Anies Baswedan. Pengumuman lelang 39 jabatan eselon II di DKI telah ditarik karena adanya kesalahan teknis. Tapi dia enggan membeberkan dengan rinci alasan penarikan itu.
M YUSUF MANURUNG | GANGSAR PARIKESIT