TEMPO.CO, Jakarta - Beredar kabar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan bebas bersyarat. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto menyampaikan bahwa ada beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk mendapat pembebasan bersyarat.
Hal itu juga berlaku jika Ahok ingin bebas bersyarat. “Pertama itu petugas mendata narapidana, kemudian pendataan terhadap syarat PB dan kelengkapan dokumen,” kata Ade kepada Tempo, Jumat, 13 Juli 2018.
Baca: Kapan Ahok Bebas Bersyarat? Ini Hitung-hitungan BTP Network
Menurut Ade, pada kelengkapan dokumen wajib diperhitungkan masa penahanan. Mulai dari setengah waktu pidana sampai dua per tiga waktu yang telah dijalani. “Nanti Tim Pengamat Pemasyarakatan merekomendasikan usul untuk PB,“ ujar dia mengungkapkan.
Saat kepala lapas telah menyetujui, kata Ade, usul pembebasan bersyarat disampaikan ke Direktorat PAS. Tembusan kepada Kepala Wilayah Kemenkumham setempat. Pada kasus Ahok, yakni Kepala Lapas Cipinang dan Kemenkumham Kantor Wilayah DKI.
“Kakanwil memverifikasi tembusan usulan PB, hasilnya diteruskan ke Ditjen PAS,” ucap dia.
Kue Selamat Ulang Tahun ke 52 buat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dikirimkan ke Mako Brimob. Istimewa
Usul pembebasan bersyarat, tutur Ade, akan diverifikasi oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Apabila ada perbaikan, dikembalikan ke pihak lapas.
“Kepala lapas wajib memperbaiki dan setelah diperbaiki diusulkan kembali ke Dirjen PAS tembusan Kakanwil Kemenkumham setempat,” kata dia.
Saat menyetujui pemberian pembebasan bersyarat, Ade menyampaikan bahwa Dirjen PAS menetapkan atas nama Menteri Hukum dan HAM. Keputusan akan disampaikan ke lapas serta tembusan ke kakanwil. “Keputusan PB dengan tanda tangan elektronik Dirjen PAS atas nama menteri,” ucapnya.
Kabar Ahok bersyarat dibenarkan oleh adiknya, Fifi Lety Indra. Namun Fifi menyatakan Ahok menolak bebas bersyarat. "Iya benar, tapi beliau putuskan untuk tidak ambil,” kata Fifi ketika dihubungi Tempo, Kamis, 12 Juli 2018.
Simak juga: Anies Baswedan Rahasiakan Penyebab Perombakan Eselon II di DKI
Saat ini, Ahok sudah menjalani hukuman penjara 1 tahun 2 bulan dari hukuman 2 tahun penjara.
Penahanan terhadap Ahok dilakukan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dalam kasus penistaan agama pada 9 Mei 2017.
Beredar isu bahwa pada Agustus, Ahok bisa bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi.
Menurut Fify, Ahok memilih menunggu bebas murni, yang diperkirakan April tahun depan. Namun Fifi menolak memastikan kapan sang kakak bebas. “Soal hitungan bebas murni, nantilah awal Agustus udah ada kepastian hitungannya," ucapnya. "Karena tergantung dapat remisi berapa bulan."