TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Kembangan meringkus dua tersangka pengedar sabu di Apartemen Rajawali di Jalan Gunung Sahari. Kedua pengedar narkoba itu, AR, 34 tahun, dan AMW, 24 tahun, ditangkap di lokasi terpisah.
Kepala Polsek Kembangan Komisaris Supriyadi mengatakan awalnya polisi menangkap AR, yang berasal dari Karang Mulya, Tangerang, Banten, pada Kamis lalu.
"Setelah dikembangkan, kami ringkus AMW, Jumat kemarin, di lantai dua Apartemen Rajawali, Gunung Sahari," kata Supriyadi melalui keterangan tertulis, Ahad, 15 Juli 2018.
Baca: Geng Penjambretan Tenda Oranye, Foya-foya di Kolong Jalan Tol
Dari kedua tersangka, polisi menemukan barang bukti 14 paket sabu seberat 72,82 gram, delapan butir pil ekstasi, dan satu linting ganja. Supriyadi menjelaskan, polisi menangkap AMW dengan cara menjebaknya.
Tersangka AMR, ditangkap setelah polisi menciduk AR. Dari keterangan AR, diketahui barang haram tersebut didapatkan dari AMW.
"Kami minta AR berpura-pura memesan narkoba pada AMW. Setelah transaksi disepakati, mereka akan bertemu di Apartemen Rajawali. Tersangka ditangkap di sana."
Baca: Polisi Buka Peluang Manajer SnowBay Jalani Rehabilitasi Narkoba
Dari tangan AMW, polisi menyita 11 paket sabu dan delapan butir pil ekstasi siap edar. Dua pengedar narkoba tersebut langsung digelandang ke Polsek Kembangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka pengedar sabu, AR, dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider 112 ayat 1 juncto 111 ayat 1. Sedangkan untuk tersangka AMW dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancamannya minimal 4 tahun penjara."