TEMPO.CO, Depok - Proses daftar ulang usai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Depok menuai kritik dari orang tua siswa. Pasalnya, murid yang telah dinyatakan diterima dihadapkan kepada pungutan sekolah yang diduga liar.
Pungutan sekolah disebutkan dialami di SMA Negeri 13 dan dimintakan saat daftar ulang pada Sabtu, 14 Juli 2018. Biaya yang harus dibayarkan orangtua murid baru terdiri dari uang seragam sekolah sebesar Rp 1,35 juta dan uang sumbangan Rp 1 juta.
Baca:
PPDB Tangsel Mati, Hidup, Lalu Sejumlah Nama Mendadak Hilang
Selain itu ada juga biaya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebesar Rp 200 ribu dan Sumbangan Operasional Pendidikan (SOP) Juli sebesar Rp 250 Ribu. Total pungutan sekolah mengawali tahun ajaran baru terhadap orang tua murid baru sebesar Rp 3 Juta.
Informasi adanya pungutan sekolah tersebut disampaikan peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho. Dia mengungkap ada kerabatnya yang sedang menjalani proses penerimaan murid baru tingkat SMAN.
Baca:
PPDB Usai, Nama 215 Murid di Tangsel Tetap Hilang Tapi...
Emerson menerangkan, pungutan diajukan kepada orang tua ketika dilakukan penyerahan berkas sebagai proses pendaftaran ulang. “Informasi mengenai pemungutan itu disampaikan secara lisan, tapi kemudian dicatat,” ujar Emerson, Senin 16 Juli 2018.
Menurut Emerson, apa yang diminta sekolah tergolong pungutan liar. Terlebih sekolah sudah menentukan nilai biaya atau sumbangan yang harus dibayarkan. “Mereka beralasan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak memadai,” kata dia sambil menambahkan telah meneruskan informasi pungutan dari sekolah itu ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan.
Baca:
Kata Anies, Nonton Bola Prancis Vs Kroasia Bisa Buat Pelajaran
Juru bicara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Seno Hartono, menyampaikan bahwa untuk masuk ke sekolah negeri tidak dipunggut biaya alias gratis. “Sejatinya tidak dipungut biaya untuk pendaftaran masuk sekolah negeri,” tutur dia.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohamad Thamrin, malah meminta konfirmasi dicari langsung ke SMAN 13. Atau ke Dinas Pendidikan Jawa Barat. “Karena untuk (PPDB) SMA kewenangan ada di provinsi,” kata dia.