TEMPO.CO, Jakarta - Polisi lalu lintas Polda Metro Jaya menangkap polisi gadungan Joseph Anugerah, 20 tahun saat beraksi di Jalan Non Tol Casablanca, Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Joseph ditahan di Polda Metro Jaya. "Ya tersangka dan ditahan," kata Argo dalam keterangan resminya, Senin, 16 Juli 2018 tentang kasus polisi gadungan tersebut.
Polantas melihat seorang lelaki bertubuh gempal sedang patroli di Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan pada Minggu, 15 Juli 2018. Peristiwa itu terekam dalam sebuah video dan diunggah di akun Twitter @TMCPoldaMetro.
Baca : Polisi Gadungan di Jalan Casablanca Kumpulkan Duit Pungli Sekitar Rp 420 Ribu
Joseph adalah warga Tebet Timur Dalam, Jakarta Selatan. Pria berumur 20 tahun itu berstatus sebagai mahasiswa. Argo berujar, Joseph mengenakan atribut polantas dan menghentikan mobil yang keluar dari Apartemen Sahid.
"Dan langsung memotong masuk ke Jalan Layang Non-Tol Casablanca dan menerima uang pungli," ujar Argo.
Menurut Argo, Joseph ditahan atas dugaan tindak pidana penipuan. Dia dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu mencantumkan, siapa pun yang bermaksud menguntungkan diri sendiri dengan melakukan penipuan dapat diancam pidana penjara paling lama empat tahun.
Argo menjelaskan, Unit 1 Subdit Umum Polda Metro Jaya menerima penyerahan pelaku polisi gadungan dari anggota Polantas yang menangkap Joseph. Kasus Joseph terdaftar dalam laporan polisi LP/3697/VII/2018/PMJ/Dit. Krimum tanggal 15 Juli 2018 atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan.