TEMPO.CO, Cikarang - Sebanyak 80 tenaga pendidik (guru dan lainnya) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berpartisipasi maju menjadi calon Kepala Desa pada Pilkades serentak setempat yang akan digelar 26 Agustus 2018.
"Kondisi ini menarik karena 80 orang yang izin ke saya untuk ikut politik desa," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Maman Agus Supratman di Cikarang, Senin, 16 Juli 2018. Tenaga pendidik yang meminta izin untuk mendaftar calon Kades itu didominasi guru dan beberapa kepala sekolah dasar.
Baca : Jusuf Kalla Akan Angkat 100.000 Tiap Tahun, Ini Kalkulasinya
Disdik Bekasi mengaku keberatan atas permintaan izin tenaga pendidik untuk berpolitik praktis mengingat saat ini jumlah tenaga pengajar di Kabupaten Bekasi masih belum mencukupi.
"Saya tidak beri izin dengan alasan masih kekurangan guru, tapi saya tidak bisa menghalangi keperdataan seseorang. Saya menghargai makanya izin ini saya lanjutkan ke BKPPD dan Bupati yang memiliki kewenangan di daerah," katanya.
Sementara Sekretaris BKPPD Kabupaten Bekasi, Hanief Zulkifli mengatakan status sementara PNS yang mengikuti Pilkades adalah cuti saat Pilkades tersebut digelar. "Sedangkan kalau nanti sudah jadi Kepala Desa itu cuti di luar tanggungan negara," katanya.
Hanif menjelaskan hal ini mengacu pada ketentuan Permendagri dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang menyebut jika PNS menjadi Kepala Desa statusnya tetap Pegawai Negeri Sipil, tetapi dia cuti serta hak-hak PNS dia tidak diberikan.
"Jadi tetap PNS yang sedang cuti dan hak-hak mereka seperti gaji dan tunjangan tidak diberikan," kata Hanief soal puluhan guru di Kabupaten Bekasi yang ramai-ramai ikut berlaga di Pilkades bulan depan.
ANTARA