TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengutarakan, polisi gadungan bernama Joseph Anugerah, 20 tahun adalah bermaksud mencari uang.
Karena itu, Joseph berpura-pura menjadi polisi lalu lintas yang melakukan pungutan liar di Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan.
Baca : Polisi Gadungan di Jalan Casablanca Dibekuk, Ini Asal Atribut Pelaku
"Motif terlapor (Joseph) mencari uang untuk digunakan kebutuhan sehari-hari," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Senin, 16 Juli 2018.
Kronologinya, ada polisi lalu lintas atau polantas melihat seorang lelaki bertubuh gempal sedang patroli di JLNT Casablanca pada Minggu, 15 Juli 2018. Peristiwa itu terekam dalam sebuah video dan diunggah di akun Twitter @TMCPoldaMetro.
Polantas pun melaporkan Joseph ke Polda Metro Jaya. Kasusnya terdaftar dalam laporan polisi LP/3697/VII/2018/PMJ/Dit. Krimum tanggal 15 Juli 2018 atas dugaan tindak pidana penipuan.
Argo menjelaskan, Joseph mengenakan seragam polantas lengkap dengan pangkat brigadir. Joseph pun mengatur lalu lintas di kawasan JLNT Casablanca seolah-olah sebagai polantas.
Simak : 80 Guru di Kabupaten Bekasi Maju Berebut di Pilkades Serentak, Ada Apa?
Pelaku, kata Argo, memberhentikan mobil yang keluar dari Apartemen Sahid dan langsung melintasi JLNT Casablanca. Joseph meminta pengemudi yang diberhentikan untuk memperlihatkan surat kelengkapan berkendara.
"Apabila tidak bisa menunjukkan surat-surat tersebut, setiap mobil yang diberhentikan olehnya (Joseph) dimintai uang sejumlah Rp 50 ribu," ujar Argo.
Polisi menetapkan Joseph, sang polisi gadungan sebagai tersangka dugaan penipuan. Dia dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Menurut Argo, Joseph telah melancarkan aksinya tiga kali sekitar pukul 17.00-18.00 WIB.