TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku tidak mengetahui adanya pelanggaran dalam perombakan pejabat eselon II oleh Gubernur Anies Baswedan.
Saat Anies Baswedan mengirim surat fit and proper test untuk lima wali kota dan satu bupati baru kepada DPRD DKI, Prasetio tidak mengetahui bahwa nasib pejabat lama belum diputuskan. Prasetio baru mengetahui adanya pelanggaran setelah mendapat laporan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Sebetulnya orang yang dicopot itu diletakkan dulu dimana tempatnya baru dia itu ganti," kata Prasetio di ruang Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Senin, 16 Juli 2018.
Baca : Asian Games, Ketua DPRD DKI Kritik Anies Soal PKL di Kawasan GBK
Awal bulan lalu, Anies Baswedan melantik lima wali kota se DKI Jakarta dan bupati Kepulauan Seribu. Anies Baswedan juga melantik sejumlah pejabat eselon II. Total ada 20 pejabat yang dilantik saat itu.
Juni lalu, Anies Baswedan juga mencopot Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang Jasa, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Prasetio melanjutkan, pelanggaran lain dalam perombakan itu karena beberapa pejabat eselon II yang dicopot Anies belum memasuki umur pensiun. Di sisi lain, pejabat baru yang dilantik Anies justru melebihi usia ideal. Pelanggaran dalam perombakan itu disebut Prasetio juga melebar pada beberapa aspek lain.
Prasetio mengatakan, DPRD tetap melakukan fit and proper test karena tak mampu berbuat banyak. Menurut aturan, kata Prasetio, walau tidak dilakukan rapat dengan DPRD, gubernur tetap punya hak eksekutif melantik pejabat baru. Namun, kedepan Prasetio mengaku siap memanggil Anies Baswedan untuk meminta penjelasan.
"Kalau KASN perlu kordinasi dengan DPRD kita akan laksanakan," kata Prasetio menjawab pertanyaan wartawan, Senin 16 Juli 2018.
Simak juga : Begini Cara Polisi Gadungan Berpatroli di Jalan Casablanca
Sebelumnya, Asisten Komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Sumardi, mengatakan pencopotan sejumlah pejabat eselon II di Provinsi DKI berpotensi menabrak undang-undang dan peraturan pemerintah tentang pegawai negeri.
Menurut Sumardi, Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno seharusnya memberikan kesempatan terlebih dulu kepada pejabat eselon II yang kinerjanya dianggap menurun. Dia menyitir Pasal 118 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.